kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan sampai tax holiday sekadar april mop


Sabtu, 31 Maret 2018 / 16:00 WIB
Jangan sampai tax holiday sekadar april mop


Reporter: Abdul Basith, Anggar Septiadi, Arsy Ani Sucianingsih, Fahriyadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Apakah pembebasan pajak (tax holiday) sekadar April Mop? Yang terang, pengusaha masih meragukan janji insentif pajak tersebut.

Sebelumnya, pemerintah berjanji memperluas dan mempermudah pemberian pembebasan pajak atau tax holiday. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sudah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai basisnya (Harian KONTAN, 29 Maret 2018).

Aturan itu antara lain menetapkan rentang pembebasan pajak penghasilan (PPh) perusahaan selama 5 tahun-20 tahun. Insentif juga dibuka untuk penanaman modal bernilai jumbo di sejumlah sektor usaha.

Sektor usaha yang akan mendapatkan tax holiday diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dirilis 1 April 2018.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazahra menyatakan, sektor usaha yang mendapat tax holiday ialah usaha hulu seperti industri kimia dasar. Sebab, Hasilnya digunakan industri hilir," katanya, akhir pekan lalu.

Dia menjelaskan, industri hulu perlu diberi tax holiday agar struktur biaya lebih rendah. Pada gilirannya, harga jual produk lebih murah.

Kemkeu juga akan menyempurnakan prosedur pemberian tax allowance. Menurut Suahasil, tax allowance satu paket dengan single submission Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dus, investor dapat mengajukan insentif berbarengan pendaftaran investasi.

Toh, pengusaha masih meragukan janji itu. Berkaca kebijakan serupa tahun-tahun sebelumnya, untuk memperoleh insentif sangat sulit dan bertele-tele. "Dulu, pemberian insentif pajak tidak ada kepastian. Citra buruk ini yang menyurutkan kepercayaan investor," kata Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan indonesia (API).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede menambahkan, dunia usaha akan melihat lebih dulu upaya membereskan hambatan usaha. Insentif akan dilihat jika hambatan sudah tak ada.

Sulit menarik investasi jika hambatan investasi masih ada kendati tawaran insentifnya sangat menarik. "Justru yang fundamental adalah kepastian investasi itu sendiri, bukan insentifnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×