kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.339   1,00   0,01%
  • IDX 7.829   -2,64   -0,03%
  • KOMPAS100 1.196   2,88   0,24%
  • LQ45 970   3,33   0,34%
  • ISSI 228   0,02   0,01%
  • IDX30 495   1,66   0,34%
  • IDXHIDIV20 597   3,35   0,56%
  • IDX80 136   0,44   0,33%
  • IDXV30 140   0,56   0,40%
  • IDXQ30 166   1,10   0,67%

JAIC bawa kasus kepailitan Istaka Karya ke MA


Senin, 27 Desember 2010 / 20:06 WIB


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA.PT Japan Asia Investment Company (JAIC) secara tegas menyatakan sengketanya dengan PT Istaka Karya (Persero) bakal terus berlanjut. Buktinya JAIC telah menyampaikan pernyataan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak mempailitkan perusahaan kontraktor pelat merah itu.

"JAIC telah mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan yang menolak mempailitkan Istaka karena adanya surat dari Kementerian BUMN," kata Tony Budijaja, kuasa hukum JAIC, Senin (27/12).

Tony mengaku keberatan atas adanya surat dari Kementerian BUMN yang menyatakan Istaka Karya adalah perusahaan potensial yang memberikan kontribusi positif kepada negara. Menurutnya, ini merupakan bentuk intervensi yang tidak sepatutnya dilakukan oleh Kementerian Negara BUMN dalam proses perkara kepailitan yang sedang berjalan. "Kementerian Negara BUMN seharusnya tidak melakukan intervensi atau hal-hal yang dapat mempengaruhi kemandirian lembaga peradilan, apalagi bila hal itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak diperkenankan hukum," paparnya.

Lepas dari itu, hal yang menjadi pangkal permohonan kepailitan ini tidak lain mengacu pada putusan MA tertanggal 9 Februari 2009 yang menghukum Istaka Karya membayar total utang kepada JAIC sebesar US$7,645 juta. Tony mengaku sangat menyesalkan sikap Istaka Karya yang sampai saat ini enggan mau secara sukarela memenuhi putusan itu. Terlebih Istaka Karya tidak mengidahkan teguran (aanmanng) pengadilan agar melaksanakan putusan tersebut.

Tony pun mengaku sudah melayangkan surat, mempertanyakan tanggung jawab ke Kementerian BUMN selaku pemegang saham Istaka Karya sehubungan kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran mengacu putusan MA. JAIC mengingatkan bahwa tidak tertutup kemungkinan perkara ini menjadi sengketa yang harus diselesaikan melalui forum internasional, seperti ICSID (International Center for Settlement of Investment Disputes), apabila tidak cepat diselesaikan.

Tak hanya itu, JAIC bakal terus melakukan upaya sita eksekusi atas sejumlah asset Istaka. Pada tanggal 10 Desember 2010, Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah mengeluarkan Penetapan No.1097/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan sita eksekusi yang diajukan oleh JAIC terhadap aset-aset Istaka. Saat ini sejumlah asset Istaka telah disita eksekusi oleh pengadilan, termasuk saham Istaka di anak perusahaannya (antara lain PT Ismawa Trimitra).

Sementara itu, Taufik Hais selaku kuasa hukum Istaka Karya tidak terlalu risau dengan upaya hukum kasasi JAIC atas putusan Pengadilan. Menurutnya itu sudah menjadi hak dari JAIC menyampaikan kasasi dan Istaka Karya sendiri memiliki hak untuk menyampaikan kontra memori kasasi. "Intinya kami menegaskan Istaka Karya tidak dapat dipailitkan dan harus persetujuan menteri keuangan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×