kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ipar Jokowi disebut hakim bantu penyuap Handang


Senin, 24 Juli 2017 / 14:24 WIB
Ipar Jokowi disebut hakim bantu penyuap Handang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Nama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo tak luput disebut dalam vonis terhadap terdakwa suap pajak, Handang Soekarno.

Ia dinilai berperan membantu PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) berkorespondensi dengan pihak direktorat jenderal pajak lantaran ia dinilai lebih dulu kenal dengan Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus dan Handang sendiri.

Arif bahkan mengirim dokumen milik PT EKP kepada Handang sehingga keesokan harinya Handang menjanjikan akan menemui Haniv. Aksi Handang dinilai sebagai salah satu bantuan bagi PT EKP.

Seperti diketahui, permasalahan tagihan pajak PT EKP ini ditangani di kanwil DJP Jakarta Khusus dimana Haniv memimpin di situ.

"Ramapanicker meminta bantuan kepada Arif Budi Sulistyo terkait dengan penyelesaian masalah pajak PT EKP dengan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut melalui WhatsApp yang diteruskan oleh Arif Budi Sulistyo kepada terdakwa dengan kalimat "Apapun Keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun." 

Atas permintaan tersebut, terdakwa menyanggupinya dengan mengatakan, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk'," ucap Anwar, salah satu hakim anggota ketika membacakan pertimbangan yuridis.

Arif sendiri pernah dihadirkan dalam persidangan. Ia mengakui adanya percakapan tersebut dan mengaku mengenal Handang. Menurut Arif, Handang pernah membantunya dan perusahaan yang ia pimpin untuk mengikuti program pengampunan pajak.

Handang pun mengakui bantuan diberikannya lantaran ada intervensi ipar Presiden Jokowi.

"Kalau bukan rekomendasi dari ipar Presiden, saya tidak akan urusi," ucap Handang usai sidang tuntutan Rabu, 21 Juni yang lalu.

Handang lantas dinilai bersalah karena menerima uang suap US$ 148.500 dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, bos PT EKP. Ia pun dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Meski menyatakan pikir-pikir atas putusan ini, ditemui usai sidang Handang bilang akan menjalani pidana tersebut dengan legowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×