kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor Golden Makmur kejar aset direksi


Kamis, 15 Juni 2017 / 10:47 WIB
Investor Golden Makmur kejar aset direksi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pupus sudah harapan nasabah PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS) untuk mendapatkan uangnya kembali lewat proses kepailitan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mencabut status kepailitan perusahaan investasi emas ini.

Pencabutan status pailit Golden Makmur dilakukan lantaran hakim pengawas dan tim kurator gagal menemukan harta yang bisa menjadi boedel pailit. Padahal tim kurator telah mencari aset-aset perusahaan investasi emas itu sejak pailit Mei 2015 silam. Walhasil, "Mengadili, menyatakan kepailitan atas GMCS resmi dicabut," kata Eko Sugianto, Ketua Majelis hakim PN Jakpus dalam putusannya, Selasa (13/6).

Dengan putusan ini, ada 472 kreditur yang merupakan investor emas GMCS dengan total tagihan Rp 266 miliar tak bisa lagi berharap uangnya kembali lewat proses pailit.

Namun, salah satu kurator GMCS Togar Sijabarat bilang, dicabutnya status kepailitan Golden Makmur, para investor bisa mengejar harta pribadi direksi perusahaan ini lewat jalur perdata. Selama ini direksi Golden Makmur berlindung dari hukum kepailitan perusahaan. "Kami bekerja untuk membereskan aset GMCS. Yang dinyatakan pailit perusahaan, bukan direksi," ujarnya Rabu (14/6).

Gugatan perdata bisa menjadi solusi para investor untuk mendapatkan uangnya. Apalagi, kata Togar, berdasarkan UU Perseroan Terbatas para direksi harus bertanggungjawab bila perusahaan gagal membayar utang-utangnya.

Berdasarkan catatan KONTAN, Dirut GMCS Lucky Budiarjo, Dewa N. Kariawan dan ST Honky A sebagai direktur. Adapun Komut GMCS Stephen Loway Lin.

Kini ada beberapa nasabah yang melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan dugaan penipuan dan penggelapan. "Saat ini belum diproses. Mungkin ada perubahan pelaporan dengan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

Pencabutan kepailitan Golden Makmur dipilih karena biaya kepailitan bengkak. Di sisi lain, aset perusahaan tak kunjung ditemukan. Upaya mengejar aset berupa saham di perusahaan GMCS, yakni Virgin Gold Mining Corporation dan Standard Morgajuga gagal karena mereka tutup.

Padahal, perusahaan yang berlokasi di Dubai, Panama, dan Inggris itu pernah ditawarkan sebagai sumber pembiayaan dalam proses restrukturisasi utang (PKPU).

Tim kurator juga gagal menelusuri aliran dana Rp 100 miliar dari Golden Makmur ke sebuah perusahaan. "Kami sudah minta OJK untuk membuka aliran dana itu tapi hasilnya nihil," imbuh Togar.

Ricardo Simanjutak, pakar hukum perdata bilang, jika investor minta pertanggungjawaban direksi, mereka harus bisa membuktikan direksi tak becus mengelola GMCS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×