kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Investasi bermasalah menang di pengadilan


Jumat, 19 Desember 2014 / 07:06 WIB
Investasi bermasalah menang di pengadilan
ILUSTRASI. Kode Redeem Ragnarok Origin Terbaru Juli 2023, Ini Daftar Hadiah yang Bisa Diklaim


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Apes betul nasib investor yang menanamkan dana di produk-produk investasi yang menjanjikan imbal hasil fantastis. Upaya mereka  menuntut pengembalian dana harus kandas di pengadilan.

Tengok saja, sejumlah putusan pengadilan atas tuntutan nasabah investasi. Mayoritas berakhir pahit di pengadilan. Yang terbaru adalah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan nasabah PT Lautan Emas Mulia (LEM).

Dengan alasan bukti kurang meyakinkan, Kamis (18/12), pengadilan menolak gugatan nasabah yang merasa dirugikan miliaran rupiah di perusahaan investasi emas batangan dan perhiasan itu. 

Leidermen Pujiawan, pengacara nasabah LEM menuding LEM menggunakan tameng pengadilan restrukturisasi utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menghindar dari jerat hukum dan mengelak mengembalikan uang nasabah.

Ini bukan kali pertama terjadi. Gugatan serupa yang datang dari nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) juga ditolak pengadilan. Leidermen yang juga menjadi kuasa hukum nasabah GTIS bilang, nasabah GTIS harus gigit jari karena PN Jakarta Pusat juga menolak  gugatan mereka. Dalih hakim, GTIS berhubungan dengan pengadilan agama karena ada unsur syari'ah-nya.

Nasib apes juga dialami nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI). Kasus ini sudah masuk ke PN Jakarta Pusat dan GBI diputus pailit. Tapi, tim kurator kewalahan mencari aset GBI karena tidak ada aset fisik yang ditinggal.

Ketua Koordinator Forum Perjuangan Nasabah (FPN) GBI Taufiq Kurniawan menilai, aparat hukum tak serius mengejar aset GBI. Seharusnya, polisi bisa menjemput paksa terlapor. "Mana ada maling mau datang kalo diundang," ujar dia kesal.

Nasib nasabah Brent Ventura juga tak kalah sial. Keempat kalinya, gugatan PKPU yang diajukan oleh nasabah di PN Jakarta Pusat  juga kandas alias ditolak hakim. 

Begitu juga dengan nasib nasabah PT Boss Ventura. Korban investasi PT Boss Venture yang melaporkan petinggi Boss Ventura ke Polda Metro Jaya karena pembayaran haknya macet hingga kini masih menunggu hasilnya.

Tanpa ketegasan penegak hukum menelisik kasus penipuan investasi  bisa membuat tawaran perusahaan sejenis tak jera menjerat nasabah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×