kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah dampak dari regulasi taksi daring


Jumat, 24 Maret 2017 / 17:37 WIB
Inilah dampak dari regulasi taksi daring


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Mulai 1 April 2017, Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan baru terhadap kegiatan bisnis ridesharing lewat revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Saat ini, calon beleid baru sedang dalam proses finalisasi. Tapi kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Tiga penyedia layanan transportasi ridesharing berbasis aplikasi, Go-Jek, Grab, dan Uber menyatakan keberatan terhadap sejumlah poin dalam revisi Permenhub No.32/2016. Misalnya soal penerapan harga batas bawah dan batas atas, pembatasan kuota anggkutan, dan kewajiban STNK atas nama badan usaha.

Calon beleid anyar ini memantik polemkik lantaran dalam praktiknya ridesharing telah menjadi bagian penting kehidupan masyarakat Indonesia selama beberapa tahun terakhir ini; baik sebagai penumpang yang membutuhkan cara yang andal, nyaman dan terjangkau untuk bermobilitas, maupun sebagai mitra-pengemudi yang membutuhkan akses ke kesempatan ekonomi yang fleksibel.

Jika poin-poin tersebut diimplementasikan, maka akan berisiko membuyarkan manfaat ridesharing bagi masyarakat. "Kami yakin usulan tersebut justru tidak menunjukkan keberpihakan pemerintah bagi para penumpang, mitra pengemudi, dan ekonomi kota," kata Dian Safitri, Head of Communication Uber Indonesia, Jumat (24/3).

Pertimbangannya pertama, penerapan batas atas dan bawah harga sama denganĀ  penurunan keandalan. Fleksibilitas harga yang ditawarkan melalui layanan Uber memungkinkan penumpang untuk mengakses layanan yang andal dan terjangkau di kota-kota di mana aplikasi ini tersedia. "Batas bawah pada harga akan menghambat kami dalam memberikan akses ini secara luas," sebutnya.

Menurut Dian, batas atas pada harga juga akan menyebabkan keandalan berkurang karena akan menaikkan waktu tunggu. Saat penumpang memerlukan kendaraan, mitra pengemudi perlu didorong untuk mengemudi. Satu-satunya cara untuk melakukan hal ini adalah dengan harga fleksibel. "Kami tidak melihat adanya alasan untuk menetapkan hal ini untuk industri ridesharing," tukasnya.

Kedua, pembatasan kuota angkutan sewa menyebabkan waktu tunggu lebih lama dan harga lebih mahal. Para penumpang menyukai ridesharing karena mereka bisa mendapatkan tumpangan yang terjangkau dalam hitungan menit dengan satu ketukan, kapanpun dan di manapun mereka berada. Hal ini hanya bisa terjadi bila ada cukup mitra pengemudi untuk memenuhi permintaan tersebut 24 jam sehari, tujuh hari dalam seminggu. Sebab itu, pembatasan kuota akan menyulitkan pemenuhan kebutuhan saat permintaan meningkat. Hal ini akan menimbulkan kenaikan harga dan memperlama waktu tunggu, atau bahkan tidak tersedia kendaraan sama sekali.

Pada 2014, rata-rata waktu tunggu Uber adalah 10 menit. Sekarang, waktu tunggu berhasil diturunkan hingga 6 menit. Angka ini bisa berubah secara dramatis jika kuota ditetapkan. Masalah ini akan semakin akut saat terjadi lonjakan permintaan dan akses transportasi publik terbatas seperti pada malam tahun baru, banjir, usai pertandingan olah raga, atau konser di tengah malam.

Dampaknya pun akan semakin terasa di daerah pinggir kota, daerah yang secara tradisional kurang terlayani oleh metode transportasi yang ada. Di Bandung, 42% perjalanan Uber diakhiri di daerah pinggir kota. Sementara, di Jakarta, 30% perjalanan pada 2016 terjadi antara pukul 22.00-02.00.

Ketiga, adanya kuota berdampak pada penurunan kesempatan untuk mitra pengemudi. Banyak mitra pengemudi memilih aplikasi Uber karena fleksibilitas yang ditawarkan. Di Indonesia, lebih dari 50% mitra pengemudi Uber menggunakan aplikasi ini kurang dari 10 jam seminggu. Mereka bisa menentukan waktu mereka sendiri, sesuai dengan kebutuhan.

Dengan demikian, pemberlakuan kuota akan mempersempit akses terhadap kesempatan ekonomi fleksibel ini, walaupun kebutuhan akan layanan ini besar. Pada November tahun lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data yang menunjukkan penurunan tingkat penggangguran, dan mengemukakan bahwa pertumbuhan ridesharing merupakan salah satu faktornya.

Di sisi lain, Dian bilang, teknologi dan model bisnis ridesharing masih relatif baru di Indonesia. Meski begitu, perusahaan ridesharing senang terhadap pemerintah yang memberikan perhatian dan mengambil langkah untuk meregulasi sektor ini. Hanya saja pemerintah perlu memahami perbedaan model bisnis dan kebutuhan masyarakat di era teknologi saat ini, serta melahirkan kebijakan publik yang dapat mendukung inovasi, kompetisi dan pilihan dalam mekanisme pasar yang bisa beradaptasi dengan perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×