kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini poin-poin revisi PP Keuangan Daerah


Selasa, 13 Februari 2018 / 22:48 WIB
Ini poin-poin revisi PP Keuangan Daerah
ILUSTRASI. Ilustrasi PNS - Pegawai Negeri Sipil - APBD


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) merevisi PP 58/2005 tentang Keuangan Daerah. Ada beberapa poin penting dalam revisi aturan tersebut.

Pertama, penentuan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dapat disahkan oleh kepala daerah, tanpa persetujuan oleh DPRD jika dalam 1,5 bulan pembahasan belum menemukan kesepakatan.

Soal ini kata Direktur Jenderal Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemdagri Syarifudin dilakukan lantaran selama ini pembahasan KUA-PPAS kerap alot antara eksekutif dan legislatif. Terlebih, penyusunan KUA-PPAS kerap dijadikan sarana korupsi.

"Pembahasan itu biasanya banyak bargaining dari legislatif, harus begini harus begitu. Ya sudah kita tentukan batas waktu saja, kalau sampai 1,5 bulan masih tak menemui kata sepakat, kepala daerah bisa langsung mengesahkan, meskipun ada ketidaksetujuan dari DPRD," jelasnya.

Kedua, ihwal Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) yang diperluas, dan dipertegas yang tadinya hanya berada di tingkat provinsi, kini akan ada di tingkat kabupaten dan kotamadya untuk beberapa satuan perangkat kerja daerah.

Ia mencontohkan KUA suku dinas pendapatan daerah yang sebelumnya hanya berada di level provinsi akan ada level kabupaten dan kotamadya yang akan dijakan pembantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Tujuannya agar SKPD melaksanakan fungsinya, dalam rangka kelancaran efektivitas penyelenggaraan SKPD," lanjutnya.

Ketiga, soal struktur APBD, menurut Syarifuddin akan banyak mengalami perubahan. Misalnya pendapatan dana perimbangan yang jadi satu dari tiga sumber pendapatan daerah akan berubah menjadi pendapatan dana transfer.

Kemudian, yang berkaitan dengan PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang juga mengubah struktur APBD.

"Akan ada penyesuaian dengan sistem laporan keuangan menurut PP 71/2010. Misalnya di aspek belanja daerah yang sebelumnya hanya ada dua yaitu belanja langsung dan belanja tak langsung, nanti akan ada empat alokasi sesuai PP 71/2010," jelasnya.

Perubahan struktur ini, kata Syarifuddin, akan mengubah perencanaan, substansi, dan mekanisme evaluasi, termasuk soal sistem pelaporan. Ini yang jadi poin keempat, di mana kelak pemerintah daerah wajib melaksanakan penganggarannya melalui e-budgeting.

"Begitu ada perubahan struktur APBD maka semuanya berubah. Kalau sudah dianggarkan struktur beda, maka pertanggungjawaban juga akan beda," ungkapnya.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, Syarifuddin mengatakan saat ini pihaknya juga tengah membuat pedoman penyusunan APBD. Sementara itu, saat ini rancangan revisi PP 58/2005 menurutnya telah berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk disahkan.

"Sebenarnya target pengesahannya akhir tahun lalu, tapi ternyata masih banyak usulan dari beberapa kementerian lain. Harapannya mungkin semester satu tahun ini sudah bisa disahkan," jelasnya.

Meski telah disahkan, Syarifuddin menambahkan bahwa implementasi revisi PP 58/2005 bisa jadi tak langsung dilaksanakan mengingat harus menyesuaikan dengan jadwal penyusunan APBD.

"Kalau misalnya Maret ini sah, mungkin bisa tahun depan implementasi. Tapi kalau lewat Maret, di April saja sudah tidak mungkin, karena Maret pemerintah daerah sudah harus mulai susun APBD," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×