kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penjelasan KPK soal penahanan Waryono Karno


Kamis, 18 Desember 2014 / 23:06 WIB
Ini penjelasan KPK soal penahanan Waryono Karno
ILUSTRASI. Brokoli bermanfaat menjaga kesehatan hati.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka. KPK menjerat Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik menilai perlu adanya penahanan terhadap Waryono karena telah memenuhi alasan subyektif dan obyektif. "Secara subyektif, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri," ujar Johan di Gedung KPK, Kamis (18/12) malam.

Menurut Johan, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan Waryono memengaruhi saksi dalam proses penyidikan. Waryono ditahan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama.

Johan mengatakan, diduga tindak pidana korupsi yang dilakukan Waryono menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. "Saat ini perkara masih dikembangkan," kata Johan.

Atas perbuatannya, Waryono dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam kasus ini, Waryono diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Johan mengatakan, kasus gratifikasi Waryono masih dikembangkan penyidik hingga saat ini. Kemungkinan, kata dia, dakwaan atas dua perkara yang menjerat Waryono akan disatukan. "Tidak tertutup kemungkinan perkara ini disatukan dakwaannya," ujar Johan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×