kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini konsekuensi tak lunasi pajak kendaraan


Rabu, 23 Agustus 2017 / 11:22 WIB
Ini konsekuensi tak lunasi pajak kendaraan


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID -  Para pemilik kendaraan diimbau untuk melunasi tagihan pajak sebelum berakhirnya masa pemutihan denda pada 31 Agustus 2017.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta (BPRD) Edi Sumantri mengatakan, jika lunasi pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017 mendapat insentif sanksi bunganya kita hapuskan. Sanksi bunga sebesar 2% dikalikan 24 bulan atau 48%," kata Edi ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (22/8).

Menurut Edi, ada mobil Ferrari yang tidak bayar pajak dari tahun 2012 hingga 2017. Di DKI Jakarta, tercatat ada 1.700 kendaraan mewah dengan harga di atas Rp 1 miliar yang total tunggakan seluruh kendaraan itu sekitar Rpp 400 miliar.

"Kalau sudah lewat tanggalnya, kami akan gencar mengunjungi rumah pemilik secara satu per satu untuk menagih pembayaran pajak sekaligus bunga sanksinya," ujarnya.

Kegiatan penagihan door-to-door sudah dijalankan, seperti pada Selasa petang, Edi dan jajarannya beserta Dirlantas Polda Metro Jaya mendatangi rumah artis Raffi Ahmad dan Apartemen Permata Hijau Residences untuk menagih pajak.

Selain itu, akan ada razia yang dilakukan Polisi, Dinas Perhubungan, hingga Jasa Raharja untuk menjaring kendaraan yang mati pajaknya. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyebut pengendara akan kena tilang. "Kalau kendaraannya berjalan, kita tilang," kata Halim.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, surat tanda nomor kendaraan (STNK) adalah dokumen yang menandakan legalitas pengoperasian kendaraan bermotor.

Polisi menganggap jika STNK mati, maka kendaraan tersebut dianggap tidak memiliki dokumen yang sah sehingga bisa ditilang. Selain tilang, mobil bisa disita jika bertahun-tahun tak membayar pajak. Bisa juga pemiliknya dipenjara. "Sanksinya bisa dengan pidana kurungan dua bulan dan denda Rp 500.000," ujar Edi. (Nibras Nada)

Berita ini telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: Tak Lunasi Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus, Ini Konsekuensinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×