kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.721   -24,00   -0,14%
  • IDX 8.382   9,84   0,12%
  • KOMPAS100 1.160   2,62   0,23%
  • LQ45 844   2,75   0,33%
  • ISSI 294   1,07   0,37%
  • IDX30 443   1,41   0,32%
  • IDXHIDIV20 508   0,13   0,03%
  • IDX80 131   0,32   0,25%
  • IDXV30 136   -1,00   -0,73%
  • IDXQ30 140   0,30   0,21%

Ini detail kemudahan memperoleh tax holiday


Senin, 02 April 2018 / 16:06 WIB
Ini detail kemudahan memperoleh tax holiday
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan di KPP WP Besar


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengumumkan detail kemudahan pemberian pembebasan pajak atau tax holiday. Aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, ada beberapa poin penting dalam PMK baru itu. Pertama, sekarang perusahaan lama apabila ada ekspansi bisa juga mengajukan tax holiday.

"Sebelumnya, prinsipnya adalah Wajib Pajak baru. Yang baru, prinsipnya penanaman modal baru," kata Robert di Kantor Kemkeu, Senin (2/4).

Kedua, di aturan sebelumnya, persentase pengurangan tax holiday memiliki range 10% sampai 100%. Dengan aturan baru ini, pengurangan dipukul rata dengan single rate 100%.

Ketiga, jangka waktu yang sebelumnya 5-15 tahun, sekarang memiliki threshold tersendiri sesuai nilai penanaman modalnya.

Keempat, soal transisi yang sebelumnya tidak ada menjadi ada, yakni 50% selama 2 tahun.

"Transisinya PPh badan 50% selama 2 tahun. Setelah itu baru membayar normal 100%," kata Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×