kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia-Singapura akan perbarui perjanjian pajak


Kamis, 13 Juli 2017 / 11:57 WIB
Indonesia-Singapura akan perbarui perjanjian pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Otoritas pajak Singapura meminta Indonesia untuk melakukan renegosiasi tax treaty atau perjanjian pajak antar kedua negara, khususnya mengenai double tax agreement (DTA) atau pajak berganda dengan Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini dikemukakan dalam dalam pertemuan bilateral dengan Senior Minister of State for Law and Finance Singapura Indranee Rajah. Ia bilang, Indonesia sendiri akan meninjau ulang seluruh treaty dengan negara-negara yang memiliki kerja sama perpajakan dengan Indonesia termasuk Singapura.

“Soal itu, kami hanya mengatakan akan meninjau ulang seluruh DTA dengan banyak negara sehingga Indonesia bisa menempatkan kepentingan secara komprehensif," kata Sri Mulyani usai Konferensi Pajak Internasional, Rabu (12/7).

Ia melanjutkan, perjanjian pajak DTA sudah dibuat sangat lama yakni 20-30 tahun lalu. Karena itu, perlu diperbarui dengan situasi perpajakan yang terkini.

Alasan Singapura meminta hal ini di-update agar Singapura bisa semakin meningkatkan investasinya di Indonesia sehingga pembaruan ini bisa memberikan perlindungan bagi para investor Singapura.

“Para investornya terutama di bidang infrastruktur bisa dilindungi dengan suatu agreement yang lebih up to date. Dulu lebih bersifat investasi di bidang manufaktur, sekarang mungkin variasinya lebih banyak investasinya,” ucapnya.

John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak menjelaskan, Indonesia sendiri telah menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) yang telah ditandatangani di Prancis. Dengan disepakatinya MLI oleh Indonesia dengan 68 negara lainnya, akan ada beberapa pasal yang akan diadopsi ke dalam masing-masing treaty.

Adapun pembahasan tax treaty dengan Singapura ini menurut dia tidak ada sangkut pautnya dengan implementasi AEoI. Hal ini lebih menyinggung kepada hal-hal seperti penentuan bentuk usaha tetap (BUT) dan praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak atau badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara (base erosion and profit sharing). 

"Ini salah satu agenda reformasi pajak tax treaty yang mana renegosiasi ulang dengan negara lain," jelas John.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×