Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rencana Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk membatasi impor bawang putih sepertinya belum dapat terealisasi tahun ini. Pasalnya, masalah impor ini masih terkendala oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86/ PERMENTAN/ OT.140/ 8/ 2013 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Rekomendasi impor bawang putih sebagai salah satu produk holtikultura belum diterbitkan.
Direktur Jendral (Dirjen) Hortikultura Kemtan, Spudnik Sujono mengatakan hingga saat ini peraturan tersebut belum direvisi. "Keinginan saya merevisi terlebih dulu Permentan 86, baru kemudian bawang putih bisa masuk ke daftar komoditas RIPH," ungkapnya. Ia bilang belum menindaklanjuti masalah revisi ini.
Sembari menunggu revisi Perementan no. 86 tahun 2013, Spudnik berharap persoalan impor produk hotikultura yang belum masuk dalam daftar RIPH seperti bawang putih bisa dikendalikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag).
"Selama belum masuk daftar RIPH, masalah impor masih di jalur Kementerian Perdagangan. Mudah-mudahan perdagangan yang mengendalikan," tuturnya.
Selama ini, impor bawang putih setiap tahun mencapai 95% dari total kebutuhan nasional. Artinya hanya sekitar 5% saja kebutuhan bawang putih yang dipenuhi dari dalam negeri. Selama ini Indonesia mengimpor bawang putih dari Tiongkok.
Berdasarkan data yang dikutip dari Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, impor bawang putih November 2016 mencapai 29.853 ton atau senilai 32,75 juta US$. Sedangkan produksi bawang putih tanah air sepanjang tahun 2016 yang dikutip KONTAN dari data BPS adalah 17.963 ton.
Meski demikian, Kemtan tetap berkomitmen mengembangkan produksi bawang putih dalam negeri. Spudnik menjelaskan, di tahun 2017 ini Kemtan akan membuka lahan bawang putih baru seluas 200 hektar (ha). Pembukaan lahan tersebut terdapat di sejumlah daerah, antara lain Sembalun (Lombok Timur), Solo, Karanganyar, dan Temanggung.
"Masing-masing daerah ada 50 hektar (ha) lahan bawang putih baru," ujar Spudnik.
Kemtan menganggarkan dana sebesar Rp 47 juta per ha untuk pengembangan lahan ini bawang putih. Pengembangan lahan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan produksi dan menjaga agar petani bawang putih di Indonesia tidak punah.
Satu hektar lahan rata-rata bisa menghasilkan 10 ton bawang putih. Diharapkan dengan adanya tambahan lahan 200 ha, dapat menambah produksi bawang putih dalam negeri hingga 2.000 ton.
Selain itu, usulan kewajiban bagi importir untuk menanam bawang putih di dalam negeri juga masih menunggu revisi Permentan no.86 tahun 2013. Nantinya, setiap importir wajib menanam minimal 10% dari kebutuhan yang diimpor. Sebagai contoh, bila importir mengajukan izin impor 10.000 ton, maka mereka wajib menanam bawang putih setara 1.000 ton produksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News