kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iklan produk herbal dan suplemen akan diperketat


Senin, 08 Januari 2018 / 11:15 WIB
Iklan produk herbal dan suplemen akan diperketat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  bakal memperketat pengawasan promosi dan iklan obat-obatan herbal, termasuk suplemen kesehatan. Pengetatan dilakukan karena selama ini banyak promosi obat-obatan dan suplemen kesehatan yang menyesatkan masyarakat.

Kasus terbaru adalah maraknya promosi/iklan tentang Kangen Water. Promosi itu diklaim berlebihan dan mengarah pada pengobatan. Dalam penjelasan resmi BPOM tertanggal 6 Desember 2017, Kangen Water dianggap produk ilegal karena tidak punya izin edar dari Badan POM RI. 

Kangen Water juga tidak diproduksi berdasarkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, serta tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan. Bahkan, dari hasil pengujian, sampel produk Kangen Water juga tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum.

BPOM sejak 2014 telah memberikan peringatan keras kepada sarana yang memproduksi dan mengedarkan Kangen Water, termasuk melakukan pemusnahan terhadap produk Kangen Water. BPOM juga menginstruksikan menghentikan kegiatan promosi/iklan Kangen Water. "Kepada seluruh penjual produk Kangen Water, Badan POM RI menginstruksikan untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut," seperti ditulis BPOM dalam situs resminya.

Kangen Water menjadi salah satu produk suplemen kesehatan. Sebab dalam Draf Peraturan Kepala BPOM tentang Pengawasan Promosi dan Iklan Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan, suplemen kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan. 

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito bilang, pengetatan iklan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk obat dan suplemen kesehatan berbahaya. "Karena banyak obat maupun suplemen kesehatan yang sudah diiklankan, tapi belum sesuai standar keamanan konsumsi yang ditetapkan," katanya kepada KONTAN, belum lama ini.

Dalam draft Perka BPOM, pengetatan pengawasan dilakukan dengan memberlakukan syarat iklan. Selain harus mendapatkan persetujuan izin iklan dan izin edar dari kepala BPOM, izin iklan juga harus melewati beberapa tahapan, yaitu tahapan administrasi dan  pemeriksaan Tim Penilai Iklan Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan.

Pengaturan iklan akan dilakukan sebelum dan selama publikasi. Iklan diperbolehkan jika objektif yaitu memberikan informasi sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan tidak boleh menyimpang dari khasiat/manfaat, keamanan dan cara penggunaan sesuai dengan penandaan terakhir yang telah disetujui.

Tidak berlebihan dan tidak menyesatkan baik tentang harga, bahan, mutu, komposisi, indikasi, atau keamanan. Juga tidak boleh menimbulkan gambaran/persepsi yang menyesatkan. BPOM mengancam akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan iklan sampai maksimal tiga bulan dan pembatalan nomor izin edar jika ada pelanggaran. 

Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR mendukung rencana ini. "Ini penting karena karena selama ini masyarakat banyak dijejali iklan yang menyesatkan," katanya. Bahkan menurutnya,  BPOM perlu diperkuat dengan UU untuk mengatasi peredaran obat dan suplemen dan produk berbahaya lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×