Reporter: Grace Olivia | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak berupa penghapusan pajak peghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak bagi buruh selama enam bulan.
Dengan kebijakann ini pemerintah akan menanggung beban pajak yang selama ini dibayar oleh buruh dan pengusaha. Nilai total kebijakan insentif pajak ini mencapai Rp 8,6 triliun.
Kebijakan insentif pajak PPh pasal 21 ini berlaku untuk semua sektor industri pengolahan atau manufaktur di Indonesia.
Rencananya kebijakan insentif pajak PPh Pasal 21 ini akan berlaku mulai gaji April 2020 hingga pembayaran gaji bulan September 2020.
"Relaksaksi PPh pasal 21 dalam bentuk pajak ditanggung pemerintah 100% dengan batasan income 200 juta per tahun. Sektor industri manufaktur di KITE (kelommpok Kemudahan Impor untuk Tujuann Ekspor) dan non KITE," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (13/3).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan kebijakan insentif pajak PPh ditanggung pemerintah ini akan menyebabkan penerimaan negara berkurang sebesasr Rp 8,6 triliun.
Penghitunga nilai kebijakan insentif pajak PPh sebesar Rp 8,6 triliun ini berdasarkan hitungan pembayaran sektor tersebut selama setahun terakhir atau tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News