kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harmonisasi rancangan Perpres bidang usaha penanaman modal ditarget rampung pekan ini


Senin, 11 Januari 2021 / 16:57 WIB
Harmonisasi rancangan Perpres bidang usaha penanaman modal ditarget rampung pekan ini
ILUSTRASI. Harmonisasi rancangan Perpres bidang usaha penanaman modal ditargetkan rampung pekan ini.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Deputi Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menuturkan, Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal saat ini masih dalam pembahasan antara Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

Minggu ini Yuliot menambahkan harapannya harmonisasi beleid tersebut dapat dirampungkan.

Adapun cakupan yang dibahas dalam harmonasi antara lain pertama, daftar Badan Usaha (BU) prioritas yang akan diberikan fasilitas fiskal meliputi, tax allowance, tax holiday dan investment allowance.

Kedua, alokasi BU bagi UMKM dan BU yang wajib kemitraan. Ketiga, BU yang terbuka dengan persyaratan. "Target pemerintah adalah terkait dengan kualitas dan pemerataan investasi baik pelaku maupun daerah," kata Yuliot kepada Kontan.co.id pada Senin (11/1).

Baca Juga: Ini kiat petinggi BKPM menjalani new normal di tahun ini

Adapun dalam Raperpres Bidang Usaha Penanaman Modal disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal. Hanya saja kriteria bidang usaha terbuka dikecualikan bagi bidang usaha yang kegiatannya hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam UU No 11 tahun 2020 pasal 77 tentang penanaman modal bidang usaha tertutup untuk penanaman modal meliputi, budi daya dan industri narkotika golongan I, segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koralmati (recent death coral) dari alam, industri pembuatan senjata kimia dan industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Aturan terkait badan usaha tertutup bagi penanaman modal tersebut, berubah dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres No 44 tahun 2016 mengenai daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan peryaratan di bidang penanaman modal.

Baca Juga: Kepala BKPM lantik 13 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Baru BKPM

Pada Perpres No 44 tahun 2016 terdapat 20 bidang usaha yang tertutup penanaman modal meliputi:
1. Budidaya ganja,
2. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in
Endangered Species of Wild Fauna and Flora
(CITES),
3. Pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam
4. Pemanfaatan (Pengambilan) Koral/Karang dari Alam Untuk: Bahan Bangunan/Kapur/Kalsium, Akuarium, dan Souvenir/ Perhiasan, Serta Koral Hidup atau Koral Mati (recent death coral) dari Alam.
5. Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Proses Merkuri
6. Industri Bahan Aktif Pestisida:
7. Industri Bahan Kimia Industri dan Industri Bahan Perusak Lapisan Ozone (BPO),
8. Industri Bahan Kimia daftar-1 konvensi senjata kimia,
9. lndustri Minuman Keras Mengandung Alkohol,
10. lndustri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur,
11. Industri Minuman Mengandung Malt,
12. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat,
13. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor,
14. Telekomunikasi/Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS),
15. Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan,
16. Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Berrnotor,
17. Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit,
18. Museum Pemerintah
19. Peninggalan Sejarah dan Purbakala seperti candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, dan lainnya,
20. Perjudian/Kasino.

Raperpres Bidang Usaha Penanaman Modal juga menambahkan aturan terkait insentif bagi sektor usaha prioritas. Dimana dalam Perpres sebelumnya belum diatur.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×