kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,63   6,99   0.75%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanya ditolak PKS, RUU tax amnesty segera disahkan


Senin, 27 Juni 2016 / 20:56 WIB
Hanya ditolak PKS, RUU tax amnesty segera disahkan


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak ke tingkat paripurna. Dalam pembahasan tingkat pertama itu sebagian besar fraksi menyetujui pembahasan dilanjutkan tanpa catatan.

Tiga fraksi lainnya, menyetujui pembahasan dilanjutkan namun dengan catatan dan ada yang menyatakan keberatan. Dua fraksi menyetujui dengan catatan, yaitu fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Demokrat. Sedangkan fraksi yang keberatan yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mengatakan, semua catatan-catatan itu tidak akan mengubah batang tubuh RUU tax amnesty yang disepakati mayoritas fraksi. "Itu hanya akan menjadi catatan saja, yang akan dibacakan dalam rapat paripurna," kata Ahmadi, Senin (27/6) di Jakarta.

Adapun, beberapa pasal yang mendapatkan catatan itu diantaranya mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan, subjek dan objek pengampunan pajak, tarif dan cara menghitung uang tebusan, tata cara penyampaian surat pernyataan, dan manajeman data dan infrmasi.

Sementara itu, beberapa hal yang diatur dalam RUU pengampunan pajak yang disepakati diantaranya mengenai objek pengampunan pajak, yang terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPNBM.

Terkait tarif uang tebusan yang disepakati diantaranya, untuk Wajib Pajak yang hanya melakukan repatriasi ditetapkan sebesar 2% pada tiga bulan pertama, 3% pada tiga bulan berikutnya dan 5% pada periode tiga bulan terakhir. Memang RUU tax amnesty ini rencananya akan berlaku selama sembilan bulan, sejak 1 Juli 2016 hingga 31 31 Maret 2017.

Untuk tarif uang tebusan bagi WP yang melakukan deklarasi aset, ditetapkan sebesar 4% pada tiga bulan pertama, 6% pada tiga bulan berikutnya dan 10% di tiga bulan terakhir. Sedangkan untuk tarif uang tebusan bagi WP yang memiliki usaha dengan nilai aset sampai dengan Rp 4,8 miliar ditetapkan tarif 0,5%, namun jika asetnya diatas itu diberikan tarif 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×