Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Jurubicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, MA mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara dua hakim dan satu panitera di Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Keputusan tersebut diambil menyikapi operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terhadap yang bersangkutan antara lain ditetapkan sebagai tersangka maka Mahkamah Agung akan mengambil tindakan tegas, yaitu menghentikan sementara dari jabatan itu," kata Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (26/5/2016).
KPK sebelumnya menetapkan tersangka Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang bernama Janner Purba. Janner juga tercatat sebagai hakim tindak pidana korupsi Bengkulu.
Tersangka lain adalah hakim tindak pidana korupsi ad hoc Toton, serta Panitera pengganti Badaruddin Amsori Bachsin alias Billly. Janner dan Toton ditangkap setelah diduga menerima suap terkait perkara korupsi yang sedang ditangani oleh keduanya di Pengadilan Tipikor. Total uang yang disangka diterima Rp 650 juta.
Perkara yang dimaksud ialah kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu untuk tahun anggaran 2011. Adapun dua orang terdakwa dalam kasus korupsi tersebut ialah Syafri dan Edi. Diduga, suap itu diberikan agar Syafri dan Edi divonis bebas.
Selain tiga orang itu, KPK juga menjerat mantan Kepala Bagian Keuangan RS Muhammad Yunus Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.
(Lutfy Mairizal Putra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News