kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan PKPU terhadap BWPT dicabut


Selasa, 31 Mei 2016 / 16:59 WIB
Gugatan PKPU terhadap BWPT dicabut


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang menyeret perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Eagle High Plantation Tbk (BWPT) akhirnya selesai. Para pemohon, PT Triroyal Trimurraya dan PT Sumber Sarana Power Electric dengan BWPT sepakat menyelesaikan permasalahan utang ini di luar pengadilan.

"Ya sudah kami cabut tadi dalam persidangan," ungkap kuasa hukum para pemohon Reffman Basri kepada KONTAN, Selasa (31/5). Pencabutan itu lantaran pihaknya mengaku sudah menjalin komunikasi yang baik dengan BWPT.

Meski begitu pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut soal skema pembayaran yang akan dilakukan BWPT. Pasalnya, masih perlu kajian lebih lanjut terkait kecocokan dokumen kedua pihak.

"Seperti total tagihan dan sebagainya masih belum cocok dan perlu dibicarakan di luar pengadilan," tambah dia. Setali tiga uang, di kesempatan yang sama kuasa hukum BWPT Baso Fakhruddin menjelaskan, meski yang berperkara dalam hal ini adalah anak usaha BWPT yakni PT Sawit Sukses Sejahtera (SSS), tapi perusahaan sebagai holding memang memiliki tanggungjawab atas permasalahan anak usaha.

"Sebenarnya apa yang terjadi saat ini hanya permasalahan miss dalam berkas saja," ungkap dia kepada KONTAN. Pasalnya, ia mengaku saat ini baik BWPT dan juga SSS memiliki manajemen baru. Sehingga, untuk kelengkapan berkas memang tengah disusun.

Baso juga mengaku, sejak menerima panggilan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, perusahaan langsung membuka komunikasi yang baik dengan para pemohon. Sebab, pihaknya akan membayar utang kepada para kreditur selagi disertai dengan bukti yang konkret.

"Komunikasi dengan para pemohon bagus, untuk skema masih perlu dinegosiasikan," tutupnya. Sekadar tahu saja, dengan adanya pencabutan permohonan ini maka perkara PKPU BWPT di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi berakhir.

Adapun pencabutan ini telah disampaikan para pemohon kepada majelis hakim Selasa (31/5). Ketua majelis Suko Triyono pun langsung membuat penetapan, "dengan adanya maka secara resmi perkara PKPU dengan No. 50/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst dicabut."

Sekadar mengingatkan, BWPT dimohonkan PKPU lantaran SSS memiliki utang kepada kedua pemohon sebesar Rp 16,63 miliar dan US$ 206.302 (Triroyal) dan Rp 1,33 miliar (Sumber Sarana). Dimana utang tersebut timbul dari pekerjaan pembangunan pabrik kelapa sawit berkapasitas 60 ton TBS per jam di Kalimantan Timur pada 2012 dan pembangunan paket electrical termasuk panel listrik, kabel dan perlengkapan untuk proyek SSS di Kalimantan Timur pada 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×