kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Gasindo Makmur Energy ingin berdamai dalam PKPU


Kamis, 12 Oktober 2017 / 18:52 WIB
Gasindo Makmur Energy ingin berdamai dalam PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gasindo Makmur Energy Ltd yang dahulu bernama Patina Group Ltd mengakui belum bisa membayar utang PT Pancuran Karya Mukti. Hal itu lantaran harga minyak yang turun hingga US$ 40 per barel. 

Maka dari kuasa hukum Gasindo Aji Wijaya mengatakan, pihaknya perlu merestrukturisasi utang perusahaan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

"Kami sepakat untuk melakukan pembayaran dan berdamai dalam PKPU," ungkapnya, Kamis (12/10). Sekadar tahu saja Gasindo merupakan perusahaan pengeboran minyak dan gas do Bangkadulis, Kalimantan Timur, dari KSO Pertamina EP senilai USD 1.631.982.

Menurut Aji, pihaknya mendatang akan lebih mengkomersilkan di bidang gas. Terlebih, KSO tersebut masih berjalan hingga saat ini. Pihak debitur pun mengaku memang memiliki utang kepada para kreditur ya yang merupakan kontraktor proyek. 

Termasuk kepada PT Pancuran yang merupakan pemohon PKPU senilai US$ 30.000  Aji bilang, utang kepada pemohon tercatat dalam laporan keuangan sehingga pihaknya mengakui utang tersebut. 

Perkara dengan No. 137/Pdt.Sus.PKPU/2017/Pn.Jkt.Pst ini sudah memasuki sidang perdana, Kamis (12/10). Sidang yang dipimpin hakim Mas'ud ini akan dilanjutkan dalam agenda pembuktian pada Senin pekan depan. Sebab, dalam sidang perdana PT Gasindo telah mengajukan jawaban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×