kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gandeng BIN, data wajib pajak dijamin tak bocor


Jumat, 27 November 2015 / 17:56 WIB
Gandeng BIN, data wajib pajak dijamin tak bocor


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kerjasama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Badan Inteligen Negara (BIN) diyakini tidak akan mencederai pasal kerahasiaan wajib pajak (wp) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam pasal 34 UU KUP jelas disebutkan setiap petugas Direktorat Jenderal Pajak dilarang memberitahukan dokumen dan/atau data dari wajib pajak kepada pihak lain.

Kecuali, data itu digunakan untuk kepentingan pengadilan.

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengatakan, kerahasiaan data wajib pajak tetap terlindung seperti yang termaktub dalam pasal 34 KUP.

"Tetap sesuai protokol, kami tidak bisa berikan data-data individu wajib pajak, batasan ini dijamin UU Perpajakan," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (27/11).

Jadi, lanjut Mekar Satria, jangan khawatir jika data wajib pajak bocor ke pihak lain.

Sama seperti kerjasama dengan pihak ketiga lain, pihaknya tidak akan memberikan data para wajib pajak kepada BIN.

Mekar bilang, kerjasama dengan BIN ini dalam rangka melakukan deteksi dini, pencegahan yang membantu petugas pajak menggali potensi agar penerimaan lebih optimal.

"Yang kami perlukan sebenarnya adalah data pembanding, data dari BIN ini bisa menjadi data pembanding yang bisa membantu kami," ujarnya.

Pasalnya, dengan kewenangannya, BIN bisa melakukan penyadapan dan menelusuri harta, termasuk yang tersimpan di bank.

Pihak perbankan wajib memberikan data nasabah yang menjadi target pemeriksaan oleh BIN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×