kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Intel memata-matai wajib pajak


Jumat, 27 November 2015 / 11:09 WIB
Intel memata-matai wajib pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Awas, intelijen mengintai dan memata-matai para wajib pajak. Para agen spionase akan menelusuri data dan aset para wajib pribadi dan korporasi di dalam dan di luar negeri.

Rencana itu tertuang dalam kerjasama antara Kementerian Keuangan meneken kerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dengan Kepala BIN Sutiyoso, kemarin.

Kerjasama dua instansi ini bertujuan menjaga target penerimaan perpajakan. Bambang menyatakan, kerjasama ini memudahkan pemerintah menelusuri rekam jejak wajib pajak pribadi, perusahaan nakal dan para pengemplang pajak.

Keterlibatan aparat intelijen ini bukan saja akan menyingkap transaksi keuangan para wajib pajak. Jalinan aparat pajak dan intelijen ini juga diyakini efektif untuk menelusuri pola bisnis gelap yang dijalankan wajib pajak nakal.

"Fungsi intelijen akan sangat membantu kami untuk menelisik sumber penerimaan yang belum terjangkau atau terdeteksi oleh petugas pajak," ungkapnya, kemarin.

Keterlibatan aparat intelijen ini boleh jadi bikin bulu kuduk berdiri. Sebab, kata Sutiyoso, BIN berwenang menyadap dan menelusuri aliran dana seseorang di dalam dan luar negeri. Bahkan, Bank Indonesia (BI) dan perbankan wajib membuka dan memberikan data-data wajib pajak di sistem perbankan jika BIN memintanya.

"Dengan cara seperti itu, kecurangan para pembayar pajak bisa ditekan," kata Sutiyoso. Sebagai gambaran, saat ini aparat BIN tersebar di 34 provinsi atau di seluruh provinsi di indonesia.

Alhasil, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai juga bisa berkolaborasi dengan BIN dari pusat hingga daerah.

Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan BIN yang juga mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad H Wibowo, menjelaskan mekanisme penelusuran data wajib pajak.

Kata Dradjad, Ditjen Pajak akan menyetor nama dan data wajib pajak bermasalah kepada BIN yang bertugas dan menelusurinya. "BIN juga bisa menelusuri indikasi dan dugaan transfer pricing hingga aset yang ada di luar negeri," kata Dradjad.

Nah, jika menemukan potensi penyelundupan dan kecurangan wajib pajak, BIN akan melaporkannya kembali ke Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai untuk diproses. Alhasil, Dradjad yakin kerjasama ini bakal mempersempit ruang gerak wajib pajak bermasalah.

Memang, kata pengamat pajak, Yustinus Prastowo, keterlibatan intelijen bisa mengerek pajak. Persoalannya, siapa yang menjamin bahwa data wajib pajak yang patuh tak disalahgunakan? Duh, bikin ngeri saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×