kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Extra effort, Menkeu yakin penuhi target pajak


Rabu, 14 Juni 2017 / 20:13 WIB
Extra effort, Menkeu yakin penuhi target pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah masih berupaya mengejar penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp 1.307,6 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, target itu masih bisa tercapai pada tahun ini.

Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengupayakan pengejaran target tersebut, meskipun ada tantangan pada penerimaan semester kedua tahun ini, lantaran pada tahun sebelumnya penerimaan semester kedua didominasi amnesti pajak

Untuk menyikapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani bilang, pihaknya menyisir target pajak 2017, terutama pajak nonmigas hingga akhir tahun. Ditjen Pajak, menurut dia, telah memiliki data detail penerimaan pajak yang under control dan berapa yang perlu extra effort.

”Kami harap (target pajak) masih akan tercapai meski kami lihat potensi risiko sebesar Rp 70 triliun sampai Rp 90 triliun yang masih butuh extra effort dari Ditjen Pajak," ujarnya.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, dengan proyeksi angka Rp 70 triliun sampai Rp 90 triliun itu, Ditjen Pajak akan fokus pada strategi pengawasan pasca amnesti pajak, “Sesuai dengan ketentuan pasal 18 UU amnesti pajak, dalam bentuk pengawasan dan penegakan hukum. Kegiatan ekstensifikasi juga berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya, Rabu (14/6).

Pasal 18 UU Tax Amnesty menjelaskan, bagi WP yang tidak menyampaikan SPT sampai periode terakhir pengampunan pajak, tetapi petugas pajak menemukan harta tambahan yang diperoleh dalam kurun waktu 1 Januari 1985 sampai dengan Desember 2015, harta tersebut akan dihitung sebagai penghasilan.

Ayat (3) pasal tersebut juga menegaskan, tambahan penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebanyak 200% pajak terutang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan, selama ini Ditjen Pajak juga telah membuat rumusan untuk mengejar target penerimaan pada tahun ini, namun pihaknya tidak berhenti sampai di situ. Dengan potensi risiko yang dipaparkan oleh Sri Mulyani tersebut, pihaknya terus mengevaluasi potensi apa yang bisa digali.

“Ada potensi lain di luar rumusan kami yang belum tergali dengan baik. Extra effort itu. Bentuknya ada pemeriksaan, ada penegakan pasal 18 UU amnesti pajak kalau Peraturan Pemerintah (PP) sudah keluar, sehingga ada potensi-potensi tersebut,” kata Hestu di Jakarta, Rabu (14/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×