kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,79   7,33   0.80%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua pegawai pajak resmi jadi tersangka


Kamis, 16 Mei 2013 / 08:24 WIB
Dua pegawai pajak resmi jadi tersangka
ILUSTRASI. Carsome latform perdagangan mobil bekas terbesar di Asia Tenggara telah menunjuk Juliet Zhu sebagai Chief Financial Officer (CFO) mulai 1 Januari 2020. Carsome, platform jual beli mobil bekas, tunjuk Juliet Zhu sebagai CFO. DOK Carsome


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pajak PT The Master Steel. Lembaga anti rasuah juga menetapkan Effendi, pegawai Master Steel, dan seorang kurir bernama Teddy menjadi tersangka.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan ada tersangka berkaitan dalam proses pemberian uang yang dilakukan TM dan EK ke MDI dan ED," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Rabu malam (15/5).

Dian dan Eko sebagai penyelenggara negara dikenakan pasal penerimaan suap yaitu pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedang Effendy dan Tedy dikenakan pasal pemberian suap yaitu pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

"Saat ini keempatnya masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK," imbuhnya.

Johan menguraikan, kedua pegawai pajak tersebut diduga menerima uang sebesar 300.000 dollar Singapura untuk mengatasi masalah tunggakan pajak PT The Master Steel. Dalam upaya pemberian suap tersebut, Dian dan Eko mendapatkan hadiah dari Effendy, pegawai PT The Master Steel, atas bantuan kurir bernama Tedy.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kemarin keempatnya masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Johan Budi mengatakan, penahanan mereka baru akan dilakukan hari ini (!6/5).

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di terminal III bandara Soekarno Hatta pagi ini. Dian, Eko dan Teddy ditangkap saat melakukan serah terima kunci mobil yang sudah diisi dengan uang tunai sebesar 300.000 dollar Singapura dari PT The Master Steel.

Sedangkan Effendy baru ditangkap setelahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain mengamankan barang bukti uang, KPK juga sudah mengamankan mobil Toyota Avansa berwarna hitam yang digunakan sebagai alat serah terima uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×