kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR mulai bahas RUU tentang penyiaran


Selasa, 21 April 2015 / 19:25 WIB
DPR mulai bahas RUU tentang penyiaran
ILUSTRASI. The Great Era of Piracy


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran mulai dibahas komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RUU ini, menyoroti beberapa hal diantaranya terkait sistem siaran televisi digital.

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, saat ini lembaga penyiaran publik, swasta mapun berlanggan sudah merambah ke teknologi digital. "Di UU sebelumnya belum ada. Sehingga memberikan payung terhadap pemangku kepentingan," kata Hanafi, Selasa (21/4).

Selain itu, pengaturan terkait dengan lembaga multiplexing MUX juga menjadi perhatian dalam RUU tentang penyiaran ini. Nantinya, lembaga penyelenggara muktiplexer harus berada dibawah pemerintah bukan dari pihak swasta. Dalam RUU ini nanti juga akan mengatur tentang peran pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia.

RUU tentang penyiaran ini sendiri akan menggantikan Undang-Undang No.32 Tahun 2002. Tahapannya, komisi I sendiri akan mematangkan terlebih dahulu RUU yang menjadi usulan dari DPR ini, dan bila sudah disetujui maka akan dilakukan pembahasan dengan pemangku kepantingan yang terkait.

RUU tentang penyiaran ini sendiri terdiri dari lebih kurang 200 pasal, lebih banyak dibandingkan dengan UU sebelumnya. RUU tentang penyiaran ini juga diharapkan segera kelar lantaran merupakan satu dari 37 RUU yang disetujui DPR untuk masuk kedalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015.

Sebelumnya, dalam sidang putusan dengan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT menyatakan pembatalan Peraturan Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Nomor 22 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan televisi digital. "Ini menjadi momentum yang menguntungkan, agar tidak dikuasai oleh swasta," ujar Hanafi.

Selain merampungkan pembahasan RUU tentang penyiaran ini, PR komisi I pada tahun ini adalah membahas RUU tentang rencana penggabungan RRI dan TVRI. Selain itu dalam Prolegnas 2015-2019, komisi I juga memasukkan tentang RUU ITE.

Direktur Eksekutif Elsam, Indriaswati Saptaningrum mengatakaan, selama ini UU ITE tersebut banyak disalah gunakan karena lebih sering digunakan untuk menjerat dibidang HAM. "Kebebasan berekspresi tidak absolut," kata Indriaswati.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×