kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR menolak biaya haji 2018 naik Rp 900.000


Jumat, 02 Februari 2018 / 05:22 WIB
DPR menolak biaya haji 2018 naik Rp 900.000
ILUSTRASI. Ibadah Haji


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan kenaikan biaya haji tahun ini sebesar Rp 900.670 per jamaah menjadi sebesar Rp 35.790.982,00 yang diusulkan Kementerian Agama (Kemnag) ke Dewan Perwakiulan Rakyat (DPR) berlangsung alot. DPR meminta pemerintah tidak menaikkan biaya haji dengan menekan biaya sejumlah komponen.

Karena perbedaan itulah pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH antara Kemnag dengan DPR tidak bisa menemukan kata sepakat. Bahkan menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali, rencana kenaikan BPIH tahun 2018 akan dikaji ulang.

Komisi VIII DPR tetap meminta pemerintah tidak menaikkan BPIH. DPR mengusulkan agar pemerintah menekan biaya sejumlah komponen. Selain itu DPR juga meminta Pemerintah Indonesia melakukan negosiasi dengan Arab Saudi untuk komponen apa saja yang mungkin tidak diberlakukan PPN 5%. "Tapi itu tidak mungkin dilakukan karena regulasi soal PPN per 1 Januari 2018 sudah berlaku dan itu tidak pandang bulu," kata Nizar Ali, Kamis (1/2).

Selain soal PPN 5% atas produk barang dan jasa yang dikenakan Pemerintah Arab Saudi mulai tahun ini, pemerintah dan DPR juga masih tarik ulur terkait jumlah living cost untuk jemaah.

Pemerintah mengajukan pengurangan living cost menjadi SAR 1.000 sebagai substitusi penekanan BPIH, namun Komisi VIII DPR tak setuju. "Panja DPR meminta tetap SAR 1.500 untuk living cost untuk bekal pembayaran oleh-oleh dan lain-lain," katanya.

DPR juga mempersoalkan jumlah makan yang diberikan saat ibadah haji. Rencananya, Kemnag akan menyediakan makan kepada jemaah haji sebanyak 50 kali selama ibadah haji. Namun hal itu juga ditolak oleh anggota DPR karena menilai tiga hari sebelum wukuf di Arafah dan dua hari setelah lempar jumrah di Mina menjadi momentum yang tak efektif untuk memberikan makan tambahan. "Ada waktu dimana tidak memungkinkan untuk memberikan makanan, sebab Arab Saudi melarang kendaraan lalu lalang di Masjidil Haram," imbuh dia.

Meski masih alot, Nizar berharap ketetapan biaya haji tahun ini bisa segera selesai. Dia mentargetkan pembahasan BPIH tahun ini bisa selesai sebelum Maret 2018.

Berikan subsidi

Wakil Ketua Komisi VII DPR yang juga Ketua Panja BPIH, Noor Achmad mengatakan, pihaknya akan menyisir kebutuhan biaya dan harga untuk 23 komponen haji tahun ini. Ia mengambil contoh, terkait dengan biaya transportasi dan jumlah makan jemaah.

Menurutnya Kemnag mengusulkan penambahan jumlah makan selama periode ibadah haji menjadi 50 kali. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang hanya sebanyak 25 kali. Selain itu, DPR juga menilai tak mesti ada kenaikan biaya transportasi lantaran tak ada kenaikan harga avtur pesawat. "Yang kita harapkan pelayanan tetap tapi biaya tidak perlu naik," ujar Noor, Kamis (1/2).

Sementara itu anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PPP, Achmad Mustaqim mengusulkan, untuk menekan kenaikan biaya haji di tahun ini pemerintah bisa mengambil opsi pendanaan dari indirect cost. Ia bilang dana ini bisa diambil dari optimalisasi pengelolaan dan sisa hasil perolehan operasional haji di tahun 2017.

"Kita lagi mencoba menyisir sehingga nanti ada titik temu dimana dan apakah masih memungkinkan dari alokasi sisa keuntungan sebelumnya untuk memberikan subsidi," ujarnya.

Sekadar catatan, pada tahun lalu ongkos ibadah haji ditetapkan Rp 34,89 juta. Dari jumlah itu rinciannya adalah, rata-rata komponen penerbangan sebesar Rp 26,14 juta, biaya pemondokan setara dengan Rp 3,39 juta dan SAR 3.425 dialokasikan ke dalam dana optimalisasi (indirect cost), serta living allowance (living cost) senilai SAR 1.500 atau setara Rp 5,35 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×