kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJP temukan ratusan ribu orang kaya tanpa NPWP


Senin, 20 Maret 2017 / 15:47 WIB
DJP temukan ratusan ribu orang kaya tanpa NPWP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) menemukan wajib pajak (WP) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 484.286. Data ini ditemukan pada pendataan GeoTagging.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, R Dasto Ledyanto mengatakan, data itu merupakan titik yang belum memiliki NPWP. Asumsi awal, data tersebut bisa saja diantaranya ada yang tidak memenuhi kualifikasi, seperti penghasilan di bawah PTKP.

“Itu nanti harus dilakukan penelitian ke lapangan. Lihat dari bangunan rumahnya, tapi kan kita tidak bisa terkecoh ngakunya miskin tapi ternyata sugih (kaya). Tapi kalau orang niat ngemplang, biasanya segala sesuatu dia lakukan,” ujarnya saat di temui KONTAN minggu lalu.

Dasto melanjutkan, sistem GeoTagging merupakan langkah awal DJP untuk meneliti lebih dalam. Sistem tersebut juga berguna untuk meneliti WP tersebut apa sudah punya NPWP atau belum, memenuhi kualifikasi, atau memang tidak mendaftarkan diri.

Untuk itu, ada tim dari ekstensifikasi yang ada dilapangan. Setiap KPP akan mendatangi WP nya. “langkah ini untuk menguji, apakah kalau sudah terdaftar WP pelaporan pajaknya benar atau engga? nanti bisa di ketahui dan itu nanti opsi untuk menambah WP baru,” tambahnya.

Pada saat KONTAN mengintip bagaimana cara kerja DJP dalam mengolah data, hingga 13 Maret 2017, untuk penerimaan WP baru ada Rp 1,67 triliun, dengan tambahan WP baru sampai Maret sebesar 137,736 WP.

“Nah nanti realisasi geotagging akan di pantau peneriamaannya. Dengan tagging, kita akan bisa mengoptimalisasi tambahan WP baru, karena hasil tagging kita yang tanggal 15 maret itu ada 1.740.881 WP,” jelasnya.

Sekadar informasi, GeoTagging merupakan salah satu kegiatan Pemetaan untuk merekam Data Lokasi dan Data Deskriptif dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Badan serta Objek Pajak PBB, termasuk di dalamnya menambahkan foto lokasi dan/atau foto aset usaha serta data pendukung lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×