kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak teliti data piutang pajak


Senin, 23 Juli 2018 / 06:40 WIB
Ditjen Pajak teliti data piutang pajak
ILUSTRASI. Kantor Pelayanan Pajak


Reporter: Adinda Ade Mustami, Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen tetap menagih piutang pajak sebesar Rp 32,7 triliun yang sudah dihapus buku dari neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017. Tapi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sulit untuk memperkirakan hasil penagihan piutang itu.

Tunjung Nugroho, Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, mengatakan, sebelum menagih piutang pajak, lembaganya akan meneliti lagi data-data tersebut. Kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil) pajak terkait bakal menelusuri lebih perinci data-data piutang pajak. "Inspektur Jenderal juga akan supervisi (untuk penelusuran data)," katanya kepada KONTAN, Jumat (20/7).

Namun, Tunjung meyakini penagihan piutang bisa menghasilkan penerimaan pajak. Cuma, apakah hasilnya akan maksimal atau tidak, Ditjen Pajak sulit buat memproyeksikannya. "Persentase bisa ditagih agak sulit diprediksi karena harus diteliti satu per satu," ungkap Tunjung.

Meski begitu, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, hasil penagihan piutang pajak memang tak seberapa. Sebab, piutang pajak yang mencapai Rp 32,7 triliun merupakan akumulasi yang belum tertagih sejak 1995 hingga 2005 silam. Menurut sumber KONTAN, sudah hampir 10 tahun tidak ada hapus buku sehingga piutang pajak pun menumpuk.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), piutang pajak memiliki kedaluwarsa. Sama halnya dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang juga mempunyai batas waktu pemberlakuan.

Kalau piutang pajak sudah kedaluwarsa, maka tidak ada hak tagih lagi. Dan sesuai undang-undang, yang berwenang menghapus piutang pajak ialah menteri keuangan.

Yon Arsal, Direktur Potensi dan Kepatuhan Perpajakan Ditjen Pajak, tidak mengetahui pihak-pihak dari sektor usaha mana saja yang menunggak pajak tersebut. "Kalau sektornya saya kurang update juga. Apalagi, ini berasal dari tunggakan sudah sangat lama," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, persoalan piutang pajak merupakan isu yang menjadi perhatian Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak. Ia sudah menginstruksikan jajaran Ditjen Pajak guna memperbaiki keseluruhan proses identifikasi kewajiban pajak, penagihan dan pembukuan.

Dengan begitu, Sri Mulyani menambahkan, masalah piutang pajak yang menumpuk tak terulang lagi pada periode mendatang. Upaya ini sekaligus untuk meningkatkan kinerja dari Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×