kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikit


Jumat, 20 Juli 2018 / 21:24 WIB
Kemungkinan yang bisa ditagih dari piutang pajak Rp 32,75 triliun hanya sedikit
ILUSTRASI. Gedung kantor Ditjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.

Meski demikian, potensi penerimaan dari piutang pajak sebesar Rp 32,75 triliun itu hanya sedikit. Sebab, angka itu merupakan akumulasi angka piutang pajak yang belum tertagih sejak 1995-2005 silam sehingga itu merupakan piutang yang sudah sangat lama.

Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho mengatakan, pihaknya akan meneliti lagi piutang tersebut.

“Masih kami minta KPP dan Kanwil meneliti lagi dengan supervisi dari Inspektur Jenderal,” kata Tunjung kepada Kontan.co.id, Jumat (20/7).

“Persentase mungkin bisa ditagih agak sulit diprediksi karena harus di teliti satu per satu,” lanjutnya.

Asal tahu saja, sesuai UU KUP dan UU PPSP, piutang pajak ada daluwarsanya. Sama halnya dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang juga ada daluwarsanya.

Nah, bila sudah daluwarsa, maka tidak ada hak tagih. Sesuai UU yang berwenang menghapus adalah Menteri Keuangan.

Menurut sumber Kontan.co.id, sudah hampir 10 tahun tidak ada penghapusan sehingga menumpuk menjadi Rp 32,7 triliun. Sama seperti di bank yang kadang ada juga kredit macet. Penyebabnya bisa karena sudah meninggal dunia, bankrupt atau pailit, dan memang tidak ada asetnya.

Direktur Potensi dan Kepatuhan Perpajakan DJP Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, saking sudah lamanya, dirinya juga tidak mengetahui pihak-pihak dari sektor usaha mana saja yang menunggak pajak ini.

“Kalau sektornya saya kurang update juga. Spalagi ini berasal dari tunggakan yang sudah sangat lama,” katanya kepada Kontan.co.id.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan mengatakan, kemungkinan sebagian besar angka piutang tersebut tidak bisa ditagih. "Ada yang ada, ada yang enggak ada (orangnya)," kata Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×