kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak telah tentukan daftar sasaran sektor usaha hingga 2024


Senin, 22 Maret 2021 / 12:42 WIB
Ditjen Pajak telah tentukan daftar sasaran sektor usaha hingga 2024
ILUSTRASI. Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menentukan daftar sasaran penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha dari 2021 hingga 2024. Caranya dengan menguji kepatuhan material bidang usaha terkait.

Terdekat, Ditjen Pajak akan membidik sektor informasi dan komunikasi, industri makanan dan minuman, perdagangan, serta industri farmasi dan kesehatan di tahun 2021.

Kemudian, menggali potensi pajak sektor jasa keuangan, elektronik, konstruksi, serta pertanian, perikanan, dan kehutanan di tahun 2022.

Selanjutnya, menelisik pajak sektor pertambangan, akomodasi, tekstil, dan pakaian jadi di tahun 2023. Lalu, otoritas bakal mengoptiomalkan penerimaan pajak dari sektor usaha real estat dan industri pendukungnya di tahun 2024. 

Baca Juga: 7 Mobil lelang hasil sitaan Ditjen Pajak, harga murah meriah

Berdasarkan informasi yang didapat Kontan.co.id, untuk mengejar pundi-pundi penerimaan negara dari sektor usaha prioritas, Ditjen Pajak telah mengatur enam langkah teknis strategis.

Pertama, penyusunan dan sosialisasi/bimtek modul gali potensi (galpot) sektoral. Teknik penggalian potensi ini menggunakan metode ekualisasi biaya di surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) dan SPT Masa PPh.

Kedua, pemetaan wajib pajak di setiap kantor wilayah (Kanwil) Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan sebaran, potensi dan risiko. Cara ini sejalan dengan rencana otoritas untuk membangun 18 KPP Madya baru pada bulan Mei tahun ini.

Ketiga, penggunaan compliance risk management (CRM) untuk penentuan risiko atau prioritas wajib pajak berdasarkan sistem.

Keempat, pengumpulan dan pemanfaatan data melalui Approweb sebuah perangkat lunak yang dimiliki Ditjen Pajak dalam rangka penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan sebagai cara untuk melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Baca Juga: Siap-siap, tim pajak untuk menggali setoran dari ekonomi digital akan beroperasi

Pengumpulan data juga berasal dari Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) oleh Ditjen pajak. Bahkan, sektor usaha prioritas tersebut akan ditelisik berdasarkan pengamatan intelijen.

Kelima, analisis dan tindak lanjut Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Informasi Keuangan (P2DK) sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.

Keenam, analisis kebutuhan data eksternal dan penentuan prioritas data lembaga, asosiasi, atau pihak lain (ILAP) yang mendukung fokus sektoral. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×