kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak Catat Sudah Ada 5.756 Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25


Rabu, 17 April 2024 / 17:16 WIB
Ditjen Pajak Catat Sudah Ada 5.756 Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25
Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Ditjen Pajak Catat Sudah Ada 5.756 Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah ada ribuan wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Kemenkeu, Dwi Astuti melaporkan, sebanyak 5.756 wajib pajak telah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sepanjang tahun 2023.

Dwi bilang, sektor terbanyak yang memanfaatkan insentif tersebut adalah sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

Baca Juga: Dunia Usaha Tertekan, Permohonan Diskon Pajak Bakal Melonjak?

"Untuk pengajuan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 pada tahun 2023, sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan jumlah wajib pajak yang mengajukan pengurangan PPh Pasal 25 selama tahun 2023 sebesar 5.756 wajib pajak," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (17/4).

Untuk tahun 2024 ini, DJP Kemenkeu masih menanti pengajuan dari wajib pajak, mengingat pengajuan permohonan pengurangan baru dapat disampaikan apabila sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-537/PJ/2000.

Baca Juga: 6.401 Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25, Mayoritas dari Sektor Perdagangan

Nah, untuk mendapatkan pengurangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah pemohon dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besaran PPh Pasal 25.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×