Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menghapus ketentuan kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) ditempatkan di bank yang sama dengan bank tempat DHE itu diterima. Hal ini lantaran ketentuan ini malah memberatkan bagi pengusaha.
“Ini yang sedang kami bahas. Kemungkinan bank penerima DHE bisa berbeda dengan bank penempatan DHE,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (25/9).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26/2016, menyebutkan deposito harus ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE dari luar negeri apabila ingin dikenakan PPh dengan tarif sampai 0%. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 huruf c dari aturan ini.
Asal tahu saja, soal tarif, dalam PMK itu mengatur jika DHE berbentuk dollar AS dan tersimpan dalam deposito satu bulan, pengurangan pajak adalah dari 20% menjadi 10%. Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%. Jika DHE tersimpan di deposito setahun atau lebih, bebas pajak atau 0%.
Sementara, jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito rupiah, maka pemotongan pajaknya lebih besar lagi. Jika DHE disimpan dalam deposito rupiah berjangka satu bulan maka pajaknya hanya 7,5%.
Untuk DHE yang disimpan dalam deposito rupiah berjangka 3 bulan, pajaknya sebesar 5%. Dan jika eksportir menyimpan DHE dalam deposito berjangka 6 bulan atau lebih maka bunga atas depositonya 0% alias tidak dipotong pajak.
Nantinya, menurut Yunirwansyah, bagi eksportir yang menempatkan DHE pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya DHE akan mendapat fasilitas yang lebih baik. Namun, hal ini masih dikaji oleh pemerintah apakah dari segi tarif atau prosedur
“Bisa dapat fasilitas nanti. Akan kami review,” ucapnya.
Dari dunia usaha, memang keharusan yang ada dalam PMK itu masih memberatkan. Anne Patricia Sutanto, Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk mengatakan, dengan adanya ketentuan itu, eksportir jadi kurang fleksibel.
“Terkadang kan bank yang menerima DHE rate depositonya belum tentu lebih bagus,” kata Anne kepada Kontan.co.id, Selasa.
Ia mengatakan, sebenarnya yang menjadi isu terkait aturan PPh atas DHE ini bukan hanya itu, tetapi juga cara bank penerima DHE memastikan bahwa itu uang hasil ekspor.
“Bank penerima DHE pun enggan menjalankan ini karena perlu pastikan itu uang hasil ekspor. Mereka khawatir kalau salah akan kena penalty dari Ditjen Pajak. Jadi, ya mereka tak mau ambil risiko,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News