kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditahan KPK, Jero minta tolong JK dan SBY


Selasa, 05 Mei 2015 / 20:57 WIB
Ditahan KPK, Jero minta tolong JK dan SBY
ILUSTRASI. Twinkling Watermelon


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mulai hari ini, Selasa (5/5) resmi ditahan oleh KPK. Jero ditahan atas kasus pemerasan di Kementerian ESDM.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Jero diperiksa sembilan jam oleh KPK mulai pukul 10.45 WIB hingga pukul 19.50 WIB.

" Tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan karena saya menganggap saya sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan pernyataan tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya sudah ajukan tadi agi, ternyata saya ditahan. Saya tidak bisa apa-apa, saya mohon keadilan harus ditegakkan," katanya.

Jero merasa tidak diperlakukan dengan adil dan dia meminta bantuan para petinggi negara. "Pak JK, lima tahun saya di bawah bapak. Pak SBY juga, pak Presiden ke-6, karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon dibantu. Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan," tambahnya.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan KPK menegaskan bila Jero Wacik akan ditahan selama 20 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Ini adalah panggilan pertama KPK untuk Jero terkait kasus pemerasan di kementerian ESDM. Jero sempat mengajukan permohonan pra peradilan sayangnya ditolak oleh hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di kementerian ESDM. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan proses penyidikan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Selama menempati posisi orang nomor satu di Kementerian ESDM, Jero melalui Waryono dan bawahannya diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di Kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero mencapai sekitar Rp 9,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×