kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Praperadilan ditolak, Jero akan jalani pemeriksaan


Selasa, 28 April 2015 / 13:56 WIB
Praperadilan ditolak, Jero akan jalani pemeriksaan
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup stagnan di level 6.958 pada perdagangan Kamis (16/11).


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang permohonan praperadilan mantan Menteri Budaya dan Pariwisata, Jero Wacik pun harus kandas karena ditolak oleh Hakim tunggal, Sihar Purba. Atas putusan ini, penetapan tersangka yang disematkan KPK pun sah secara hukum.

Anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang menuturkan bahwa mengenai proses hukum akan terus berjalan. "Masih jalan pemeriksaan akan Jero Wacik. beberapa kali beliau juga dipanggil, mudah-mudahan dengan adanya putusan praperadilan ini beliau bisa lanjutkan lagi," ujar Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4). Sementara untuk proses hukum selanjutnya, Rasamala mengatakan, tindakan selanjutnya baik penahanan merupakan kewenangan penyidik KPK.

Sementara itu, Kuasa hukum Jero Wacik, Ervin Lubis menyatakan akan terus menghormati proses hukum yang ada. Sehingga dengan putusan praperadilan hari ini, mengisyaratkan bahwa Jero akan ikuti prosedur hukum yang berlaku. "Kalau kita lihat ke belakang yah, Sejak Jero Wacik ditetapkan tersangka dari tgl 2 september 2014, Jero sudah menyatakan tak kemana-mana dan ikuti proses hukum dengan baik" tandas Ervin.

Atas putusan praperadilan yang dinyatakan Hakim Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, penetapan tersangka pun sah secara hukum. Dan akan hal ini pun, Jero Wacik pun harus siap untuk diperiksa KPK dalam dugaan pemerasan yang dilakukan saat menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata serta dugaan pemerasan di Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×