kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Direksi Shinta Group dinilai melecehkan DPR


Senin, 24 Februari 2014 / 16:16 WIB
Direksi Shinta Group dinilai melecehkan DPR
Rio Christiawan - Dosen Hukum Bisnis Universitas Mulya


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTa. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IX DPR ricuh usai keputusan Pimpinan Sidang mengusir perwakilan dari PT Shinta Group.

"Kita memanggil jajaran direksi, bukan perwakilan yang tidak bisa mengambil solusi, anda lebih baik keluar dari rapat ini," usir Pimpinan Sidang, Riebka Tjiptaning di gedung DPR (24/2).

Dikeluarkannya pihak perwakilan PT Shinta Group yang diketahui bernama Kurdi itu langsung disambut puluhan buruh dengan teriakan emosi dan beberapa di antaranya pingsan usai mengejar perwakilan perusahaan yang bergerak dibidang tekstil tersebut.

Sebelumnya, Komisi IX DPR telah memanggil jajaran direksi PT Shinta Group untuk menyelasaikan tuntutan buruh yang meminta gaji selama 11 bulan segera dibayarkan. Selain itu, Komisi IX juga meminta uang THR buruh juga segera dituntaskan oleh perusahaan yang bertempat di kota Tangerang itu.

Namun, bukannya mematuhi panggilan DPR, jajaran direksi Shinta Group justru mengutus pihak lain untuk menyelasaikan persoalan ini. Beberapa anggota Komisi IX terlihat geram atas pembangkangan panggilan itu. Perlu diketahui, panggilan ini merupakan yang ketiga kalinya dari DPR yang ditujukan bagi jajaran direksi perusahaan.

"Saya kesal sekali, direksi Shinta Group telah melakukan pelecahan terhadap parlemen, bila perlu kita cabut izin beroperasinya," tandas anggota Komisi IX Poempida Hidayatuloh.

Karena itu, Poempida menilai, Direksi PT Shinta Group telah melakukan pelecehan parlemen karena tidak memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR.

Pemanggilan itu terkait dengan nasib puluhan ribu buruhnya untuk segera diselesaikan oleh dewan direksi perusahaan yang bergerak di bidang tekstil tersebut.

Kasus ini bermula dari aksi para buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di bulan Februari 2013. Pihak perusahaan sebulan kemudian memanggil puluhan buruhnya dan memutuskan sebanyak 84 buruh diskorsing tanpa batas waktu karena dinilai melakukan wan prestasi.

"Kita waktu itu meminta kenaikan upah, kita demo tidak melanggar hukum, kita juga tidak rusuh," kata Talbini Ketua Serikat Buruh Perjuangan Reformasi PT Shinta Group di DPR (24/2).

Sejak dikenakan skorsing, lanjut Talbini, sebanyak 84 buruh tersebut belum menerima gaji selama hampir 11 bulan, selain itu uang Tunjangan Hari Raya (THR) pun belum dibayarkan juga oleh pihak perusahaan.

"Kita sebenarnya menargetkan di RDPU ini dapat kejelasan, tapi direksinya mangkir lagi" tuntut Talbini.

Talbini menegaskan, para buruh menuntut agar PT Shinta Group melunasi pembayaran gaji 11 bulan yang ditunggak perusahaan. Buruh juga menuntut penuntasan pembayaran THR dan meminta 84 karyawan dapat dipekerjakan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×