kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digugat Kawasan Berikat Nusantara, Karya Citra: Kami hanya menjalankan regulasi


Selasa, 10 April 2018 / 19:05 WIB
Digugat Kawasan Berikat Nusantara, Karya Citra: Kami hanya menjalankan regulasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara Yevgeni Lie Yesurun dari kantor hukum Yevgeni Yesurun Law Office membantah jika tindakan Karya Citra mengelola Terminal Umum Curah di Pelabuhan Marunda adalah perbuatan melawan hukum.

Sebaliknya, Yevgeni menilai bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh Karya Citra justru mendukung implementasi regulasi pemerintah, khususnya soal peran aktif swasta berinvestasi di sektor hubungan laut

"Pemberian izin konsesi itu justru untuk melaksanakan sesuai ketentuan regulasi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, dari UU Pelayaran, Kemhub itu justru menghendaki adanya konsesi," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/4).

Dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran, PP 91/2009 tentang kepelabuhanan, serta Permenhub 51/2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut memang dinyatakan bahwa Kementerian Perhubungan dapat memberikan izin konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam jangka waktu konsesi tertentu dengan memberikan imbal hasil.

Pada 29 November 2016 Karya Citra telah diberikan izin konsesi yang tertuang dalam perjanjian HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra merupakan perbuatan yang melawan hukum.

Dalam perjanjian tersebut, Karya Citra berinvestasi senilai lebih kurang Rp 1 triliun untuk mengelola dermaga, pengadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), dan capital dredging dengan jangka waktu konsesi selama 70 tahun. Dalam jangka waktu konsesi tersebut, Karya Citra diwajibkan menyetor 5% dari pendapatan kotornya kepada Kemhub.

Namun, izin konsesi tersebut dinilai Kawasan Berikat merupakan perbuatan melawan hukum, makanya Kawasan Berikat menggugat Karya Citra.

"Karena menurut penggugat itu wilayah usahanya, Intinya, KCN dinilai tidak bisa menandatangani perjanjian konsesi dengan pemerintah," sambungnya.

Gugatan Kawasan Berikat ini sendiri didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr yang didaftarkan pada 1 Februari 2018.

Selain menggugat Karya Citra (tergugat 1), Kawasan Berikat juga turut menggugat Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Marunda (tergugat 2), dan PT Karya Teknik Utama (tergugat 3).

Perkara ini sendiri, telah memasuki agenda sidang penyerahan jawaban yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (10/4). Saat ditemui Kontan.co.id, kuasa hukum Kawasan Berikat Hendra Gunawan enggan menjelaskan lebih lanjut duduk perkara gugatannya.

"Sementara ini kita tak berani menjabarkan lebih lanjut, karena kita juga belum diberi kuasa untuk memberikan pernyataan ke media. Secara etika profesi kita harus merahasiakan hal yang berkepentingan dengan perkara," katanya kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×