kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Diaudit BPK, tax ratio 2017 hanya 10,7%


Kamis, 31 Mei 2018 / 12:02 WIB
Diaudit BPK, tax ratio 2017 hanya 10,7%
Menkeu Sri Mulyani saat sidang DPR


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rasio pajak (tax ratio) pada tahun lalu sebesar 10,7%. Angka ini di bawah target yang sudah ditetapkan.

“Realisasi tax ratio tahun 2017 yang mencakup penerimaan perpajakan dan sumber daya alam, hanya mencapai 10,7% di bawah target sebesar 11,5% sebagaimana ditetapkan dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2017,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (31/5).

Ia mengatakan, berdasarkan audit BPK, realisasi pendapatan negara tahun 2017 dilaporkan sebesar Rp 1.666 triliun atau mencapai 95% dari anggaran, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.343 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 311 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp 11 triliun.

“Penerimaan perpajakan sebagai sumber utama pendanaan APBN, hanya mencapai 91% dari anggaran atau hanya meningkat sebesar 4,5% dibandingkan dengan penerimaan perpajakan tahun 2016,” jelasnya.

International Monetary Fund (IMF) mensyaratkan suatu negara dapat melakukan pembangunan berkelanjutan kalau tax ratio-nya 12,5% minimal. Bila tax ratio masih di bawah itu, maka pembangunan belum akan memenuhi harapan.

Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam mengatakan, Indonesia sudah punya dua modal dasar yang sangat bagus untuk meningkatkan tax ratio.

Pertama, Indonesia sudah melakukan tax amnesty di mana ini akan jadi jembatan menuju sistem perpajakan yang lebih baik lagi. Kedua, penerapan Automatic Exchange Of Information (AEoI) yang segera direalisasikan.

“Ini sudah dua modal dasar bagaimana kita mematahkan situasi negatif perpajakan di Indonesia. Terakhir, yang penting dan tidak boleh lepas bagaimana ke depan organisasi Ditjen Pajak itu lebih independen,” kata Darussalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×