kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin: Pernyataan tentang STNK & BPKB dipelintir


Sabtu, 07 Januari 2017 / 15:45 WIB
Darmin: Pernyataan tentang STNK & BPKB dipelintir


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengklarifikasi pernyataannya yang membawa nama Presiden Jokowi soal kenaikan STNK dan BPKB. Menurut dia, pernyataan tersebut "dipelintir" sehingga menimbulkan pemahaman yang salah.

"Yang saya jelaskan kepada media saat itu adalah arahan presiden secara umum, bahwa jangan menaikkan tarif pelayanan secara berlebihan, makanya harus diperhatikan betul," katanya di Surabaya, Sabtu (7/1).

Pernyataan itu, kata Darmin, dipelintir seolah-olah presiden mengomentari soal kanaikan biaya administrasi dan pajak kendaraan bermotor baru-baru ini.

"Arahan presiden soal pajak itu disampaikan saat rapat kabinet di Bogor sebelum adanya kenaikan STNK dan BPKB," tegasnya.

Yang jelas, kata Darmin, dia sampai saat ini belum pernah mengeluarkan pernyataan yang bersifat substansial soal kenaikan tarif STNK dan BPKB.

"Saya sendiri belum keluarkan statement yang substansial soal hal tersebut," ujarnya.

Seperti diberitakan, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.

Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat tiga kali lipat. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×