kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IPW juga minta kenaikan tarif layanan STNK dicabut


Jumat, 06 Januari 2017 / 16:25 WIB
IPW juga minta kenaikan tarif layanan STNK dicabut


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Mulai hari ini pemerintah resmi menaikkan tarif layanan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) hingga 300% lebih. Namun banyak pihak yang berharap pemerintah membatalkan kebijakan itu, salah satunya Indonesia Police Watch (IPW).

"Pemerintah harus membatalkan rencana kenaikan biaya pengurusan SIM, STNK dan BPKP. Selain memberatkan kenaikan itu tidak masuk akal dan tidak jelas alasannya," ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Jumat (6/1/2017).

Jika badan anggaran DPR mengatakan kenaikan itu untuk perbaikan pelayanan publik, Neta balik bertanya. "Pelayanan publik yang mana?".

Menurut Neta, apakah realistis semua perbaikan pelayanan publik ditimpakan kepada kenaikan biaya pengurusan SIM, STNK dan BPKP? Jika dikatakan untuk perbaikan pelayanan publik di sektor pelayanan kepolisian lalu lintas, imbuh Neta, pernahkan DPR melakukan evaluasi sehingga pelayanan publik mana saja yang harus diperbaiki.

"Sebab untuk memberantas calo saja di sektor pelayanan publik kepolisian lalulintas dari kapolri ke polri tidak mampu melakukannya secara tuntas," kata Neta.

Neta melihat seharusnya DPR tidak perlu mendorong polri untuk menaikkan biaya pengurusan SIM, STNK dan BPKB. Tapi DPR harus mendorong sejumlah hal.

Yakni pertama merevisi Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), agar pengurusan SIM, STNK dan BPKB tidak lagi dilakukan Polri tapi dilakukan institusi lain.

Karena menurutnya, jika polri masih menangani pengurusan SIM, STNK dan BPKB berarti Polri melakukan monopoli sistem. "Yakni Polri yang membuat kebijakan, Polri memproses pembuatan produknya dan Polri juga yang melakukan penindakan. Ini jelas bertentangan dengan UU Antimonopoli," tegas Neta.

Kedua, di negara lain masa berlaku SIM, STNK dan BPKB adalah seumur hidup. Kecuali dokumennya hilang atau rusak bisa diperpanjang. Dengan demikian tidak ada ekonomi biaya tinggi yang memberatkan publik.

Menurut Neta, kedua hal ini yang harus didorong DPR dan bukan mendorong kenaikan 3 kali lipat biaya pengurusan SIM, STNK dan BPKB dengan alasan perbaikan pelayanan publik.

"IPW menilai kenaikan itu sangat tidak masuk akal dan hanya memberatkan publik. Untuk itu pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) harus segera membatalkannya," ujarnya.

(Srihandriatmo Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×