kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif urus STNK naik, insentif petugas Samsat naik


Jumat, 06 Januari 2017 / 15:17 WIB
Tarif urus STNK naik, insentif petugas Samsat naik


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan insentif bagi petugas layan di kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Kenaikan ini sebagai tindaklanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 (PP 60/2016) tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di kepolisian terkait pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

Boy Rafli Amar, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, kenaikan insentif saat ini masih dibahas dengan Kementerian Keuangan. Kenaikan tersebut dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas pelayanan petugas layanan.

"Tidak boleh lagi dia mengutip dari layanan yang diberikan, karena itu insentif yang dulu hanya Rp 300.000 per bulan per orang akan dinaikkan," katanya Jumat (6/1).

Pemerintah akhir tahun lalu menerbitkan PP 60. Dengan penerbitan itu, tarif pengurusan surat kendaraan naik. Untuk penerbitan STNK roda dua maupun tiga, tarif naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.

Boy mengatakan, selain untuk meningkatkan insentif tersebut, kenaikan PNBP diusulkan oleh Polri untuk memperbaiki kualitas bahan dan keamanan surat kendaraan. "Perlu peningkatan fitur dan keamanan STNK, ini perlu perbaikan material bahan dengan kualitas bagus, dan itu tentu berkaitan dengan harga," katanya.

Kenaikan juga diusulkan karena Polri saat ini secara bertahap sedang mencoba melaksanakan program pelayanan e- samsat. Ketiga, kenaikan tarif juga dilakukan karena ada peningkatan biaya perawatan di Samsat.

"Di sana banyak IT, data, sekarang teknologi informasi juga berkembang, ini tidak bisa ditangani dengan biaya seadanya, harus disesuaikan dengan perkembangan," katanya.

Askolani, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan, selain dari Polri, kenaikan tarif PNBP di kepolisian tersebut juga diusulkan oleh DPR. Tujuannya, supaya terjadi peningkatan mutu pelayanan di sektor tersebut. "Karena PNBP ini nantinya 92% diantaranya akan dikembalikan untuk pelayanan masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×