kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,20   9,85   1.06%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin klaim pemerintah tak anak emaskan investor


Selasa, 02 Mei 2017 / 16:30 WIB
Darmin klaim pemerintah tak anak emaskan investor


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini melakukan rapat koordinasi untuk membahas tentang efektivitas paket kebijakan ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (2/5). Darmin meyakini, pemerintah sudah adil membuat kebijakan, baik untuk investor maupun orang miskin.

Darmin menjelaskan, Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) atau paket deregulasi adalah untuk membuka ruang iklim investasi yang sehat sehingga mau tidak mau, investor menengah dan besar yang mendapat manfaat.

Oleh karena itu, Paket Kebijakan Ekonomi bukanlah satu-satunya kebijakan untuk negara ini. Itulah sebabnya, pemerintah juga menerbitkan Kebijakan Pemerataan Ekonomi, serta kebijakan-kebijakan lainnya yang pro rakyat.

“Ini perlu diluruskan. Kita ada Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Rakyat tidak cukup hanya diberi equality, lebih dari itu mereka butuh modal/equity,” ujar Darmin saat memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi, di Jakarta, Selasa (2/5).

Ia mengatakan, ekonomi rakyat atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak cukup hanya dengan diberi ruang dan kesempatan yang sama, tapi juga harus diberikan bantuan. Ada program vokasi dan bantuan modal melalui kebijakan yang lain.

Dengan demikian, pemerintah berkomitmen membuat kebijakan dengan kombinasi yang tepat. “Keduanya kita butuhkan, keduanya kita seimbangkan. Investasi asing kita dukung, rakyat juga kita dukung,” tegasnya.

Beberapa yang turut hadir dalam rapat koordinasi ini di antaranya adalah Tim Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia Sofyan Wanandi, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, serta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.

Saat ini ada 23 regulasi di bidang tata niaga perdagangan yang tertuang dalam PKE, baik yang terkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi PKE maupun yang sifatnya melengkapi PKE.

Regulasi-regulasi itu adalah rujukan bagi ketentuan larangan terbatas terkait pemberian izin ekspor dan impor bagi pelaku usaha dari berbagai sektor yang diajukan ke masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

“Persoalan ini perlu kita bahas dengan lebih cermat dan tepat. Sehingga tidak menimbulkan kesan seolah-olah deregulasi yang kita buat, justru memunculkan regulasi baru,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×