kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin janjikan Presiden Jokowi penerapan single submission bulan ini


Jumat, 06 April 2018 / 14:40 WIB
Darmin janjikan Presiden Jokowi penerapan single submission bulan ini
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjanjian penerapan online single submission (OSS) akan dilakukan pada pertengahan bulan ini kepada Presiden Joko Widodo.

Padahal sebelumnya, Darmin mengatakan OSS ini sudah bisa diterapkan pada akhir bulan lalu. Target itu mundur karena diakuinya ada beberapa kementrian yang belum tuntas melakukan deregulasi perizinan.

"Ke Presiden saya janjikan pertengahan April ini, mungkin diumumkan ke publik ya akhir April ini," ungkapnya saat ditemui di kompleks Istana Negara, Jumat (6/4). Sekadar tahu saja, OSS merupakan bentuk dari reformasi birokrasi dalam soal perizinan untuk mendukung kemudahan berinvestasi.

Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017. Sebelumnya, Ketua Persiapan Online Single Sumbission Muwasiq M. Noor mengatakan, kendala dalam menerapkan OSS ini sebetulnya ada pada aspek legal, prosedur, baru aspek teknisnya.

Pasalnya, saat ini perizinan memiliki peraturan-peraturan masing-masing. Misalnya, mengenai perizinan dasar yang selama ini berjalan dalam proses pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan akses kepabean harus di proses masing-masing instansi terkait seperti melalui Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah.

"Nah nantinya setelah ini akan diproses langsung oleh sistem OSS di mana apabila data yang dimasukkan lengkap, akan langsung dikeluarkan persetujuan daftar dalam bentuk Single Identity Number (SIN)," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, terkait seluruh perizinan sistem OSS yang akan memutuskan bukan lagi petugas, sistem instansi, bahkan daerah. Maka dari itu, perlu adanya payung hukum terkait penerbitan izin dasar harus diubah. Nantinya, peraturan itu akan terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Sehingga, tingkat alat hukumnya sekelas Perpres, Permen, akan dianggap tidak perlu karena akan diganti dengan PP tentang OSS ini. Adapun PP ditargetkan selesai bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×