kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Buni Yani: Saya cukup diberi teguran jika salah


Senin, 19 Desember 2016 / 17:01 WIB
Buni Yani: Saya cukup diberi teguran jika salah


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengabulkan gugatan praperadilannya.

Menurut Buni, apa yang telah dia perbuat tidak perlu sampai dipermasalahkan dan dibawa ke ranah hukum. Namun, ia berharap cukup diingatkan atau diberi teguran jika terbukti salah. "Kawan-kawan nanti kalau transkrip, salah transkrip, salah caption, bisa dituntut juga. Kan kasihan kawan-kawan. Itu kan enggak mesti harus dipidana, tetapi diperingatkan, dikasih teguran. Itu biasa sebetulnya," kata Buni seusai sidang lanjutan praperadilan, Senin (19/12).

Buni menilai, masalahnya kini bukan sekadar masalah pribadinya, melainkan jadi masalah bagi masyarakat luas. Dia mengibaratkan, jika ada orang yang ingin berpendapat seperti dia tetapi harus diperkarakan, itu sama saja membelenggu kebebasan berpendapat.

Buni mengklaim, apa yang dia tulis sebagai status Facebook-nya itu tidak mengandung unsur pidana sama sekali.

Hakim Ketua Sutiyono akan memutus sidang praperadilan Buni pada Rabu (21/12) mendatang. Jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan, maka status tersangka Buni dapat dibatalkan.

Namun, bila hakim menolaknya, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga ke tahap pengadilan. "Teman-teman, minta doanya ya untuk keputusan hari Rabu. Minta doanya semua," ucap Buni. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×