kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukan masalah upah, ini penyebab PHK di industri tekstil


Senin, 16 September 2019 / 21:27 WIB
Bukan masalah upah, ini penyebab PHK di industri tekstil
ILUSTRASI. Banjir produk tekstil impor yang menjadi biang lesunya indusri tekstil dan berujung PHK.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebut soal upah bukan menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil. Banjir produk tekstil impor yang menjadi biang lesunya indusri tekstil dan berujung PHK.

Ketua Umum API Ade Sudrajat mengatakan, pengusaha tekstil dengan tenaga kerja telah sepakat pengaturan upah menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurutnya, turunnya industri tekstil hingga terjadi PHK dikarenakan banyaknya barang impor. Oleh karena itu perlu ada tindakan pengamanan dan harmonisasi tarif bagi barang impor.

Baca Juga: Jokowi keluhkan merosotnya ekspor tekstil dari Indonesia

"Kami secara resmi men-submit safeguard ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan sudah mendapat persetujuan," ujar Ade di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (16/9).

Kata Ade, safeguard diungkapkan diusulkan hanya akan dilakukan selama tiga tahun. Namun, pemberlakuan safeguard harus mengikuti aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Selain safeguard, API juga meminta harmonisasi tarif. Khususnya bagi barang impor yang berasal dari China karena ada ASEAN-China Free Trade Agreement.

Perjanjian dagang tersebut membuat tarif impor kain dan garmen menjadi 0%. Sementara untuk produk hulu ada bea masuk sebesar 5% bahkan ada tambahan tarif anti dumping hingga 9%.

"Tarifnya bisa ada yang menjadi 15% ada yang 20%, itu yang membuat industri kita jadi lemah," terang Ade.

Baca Juga: Besaran safeguard tekstil dan produk tekstil (TPT) belum disepakati

Harmonisasi diusulkan kepada Menteri Perindustrian (Menperin). Produk yang harus mendapat bea masuk 0% hingga 5% merupakan produk hulu sedangkan bea masuk kain 9%, dan garmen sebesar 12%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×