kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPN godok aturan menteri pengaturan zonasi wilayah


Senin, 01 Januari 2018 / 22:04 WIB
BPN godok aturan menteri pengaturan zonasi wilayah


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok payung hukum pengaturan zonasi.

ATR/BPN sedang melakukan konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri ATR/BPN Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Zonasi Pada Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam pasal 2 Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ini menegaskan beleid tersebut dimaksudkan sebagai pedoman untuk mewujudkan tertib tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang, bilang pengendalian tata ruang akan tergantung dari pengaturan zonasi. Menurutnya, peraturan zonasi kerap tak dilihat padahal sangat penting lantaran ada pengaturan teknis zonasi.

Hal tersebut yang ingin ditegaskan ATR/BPN dengan memberikan persyaratan bagi klasifikasi Zonasi. Contohnya klasifikasi zona pemanfaatan bersyarat yang harus mempunyai persyaratan umum antara lain, dokumen Amdal, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Selain itu dokumen Analisis Dampak Lalu-lintas (ANDALIN) dan pengenaan disinsentif misalnya biaya dampak pembangunan (development impact fee).

"Harus jadi pedoman apa yang boleh, dilarang, yang boleh tapi terbatas dan boleh bersyarat untuk setiap zona,"kata Budi kepada Kontan, Jumat (29/12).

Dalam pasal 31 Rapermen ini juga diaturKetentuan Umum Peraturan Zonasi (KUPZ) berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan PZ kabupaten/kota, dasar pertimbangan pemberian rekomendasi dan/atau pemberian izin pemanfaatan ruang.

Selain itu, juga sebagai pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif oleh pemerintah kabupaten/kota dalam mewujudkan RTRW kabupaten/kota.

"Rapermen ini merujuk ke penerapan Perda RTRW-nya. Jika mereka (Pemda) membangun tidak sesuai dengan Perda RTRW maka sanksi akan dikenakan," jelas dia.

Budi menyatakan Rapermen ditargetkan bisa diselesaikan secepatnya. Namun sesuai dengan ketentuan peralihan dalam Rapermen ini, maka nanti saat peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan menteri yang mengatur penyusunan peraturan zonasi pada wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

Nirwono Yoga, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, menyatakan Rapermen sebaiknya juga memasukkan pengaturan zona reklamasi. Sehingga bisa menjadi panduan daerah yang tengah mangkrak dalam pembahasan raperda reklamasi.

"Harusnya (pengaturan reklamasi) sudah dimasukkan, karena terkait dengan beberapa isu sensitif," ujar dia.

Selain itu ia menegaskan harus ada sanksi tegas perdata maupun pidana kepada pelanggaran tata ruang. "Karena selama ini yang lemah adalah sanksi sehingga orang atau perusahaan banyak yang belum takut melakukan pelanggaran pemanfaatan tata ruang," tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×