Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan lahan kerap dikeluhkan para investor dalam menanamkan modalnya di Tanah Air. Tarik-ulur yang kerap terjadi dalam pembelian lahan oleh investor swasta dengan pemilik lahan bisa jadi kendala yang memakan waktu lama dalam percepatan usaha.
Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kelonggaran bagi swasta maupun pemilik lahan dalam proses kerjasama.
Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Pelopor mengatakan swasta maupun pemilik lahan bisa menawarkan skema kerjasama sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Meski dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum, namun kata Pelopor hal tersebut juga bisa diimplementasikan pada pelepasan lahan bagi proyek swasta. Swasta dan masyarakat bisa menggunakan skema pemberian ganti rugi lahan berupa kepemilikan saham seperti diatur dalam Pasal 36 UU No. 2 Tahun 2012.
"Investor swasta bisa menawarkan proposal dengan skema kerjasama kepada pemilik lahan. Jadi tidak perlu membeli lahan tersebut, tapi menggunakan hak pengelolaan dengan sharing saham yang sudah disepakati," kata Pelopor kepada KONTAN, Jumat (6/10).
Ia menyatakan, dengan skema tersebut ATR/BPN bisa menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) diatas Sertifikat Hak Milik (SHM) ataupun Hak Guna Bangunan (HGB) diatas SHM. Dengan skema tersebut, Pelopor menyakini proses investasi yang kerap terkendala karena permasalahan lahan, akan lebih mudah.
"Ini yang pelan-pelan kita bangun, kita mendorong agar investor bisa melakukan hal tersebut,"jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News