kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPN bakal sertifikasi 30.000 bidang tanah tak bersertifikat milik BUMN


Jumat, 16 Maret 2018 / 12:30 WIB
 BPN bakal sertifikasi 30.000 bidang tanah tak bersertifikat milik BUMN
ILUSTRASI. Pajak Bangunan Komersil


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melakukan sertifikasi terhadap aset-aset tanah milik BUMN. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian dari persoalan tanah yang bisa datang dikemudian hari.

Arie Yuriwin, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa hal ini dilakukan sesuai dengan Kepmen ATR/BPN no 102/KEP-7.1/III/2016 yang mengatur penyelesaian terhadap tanah yang tidak diketahui pemiliknya atau miliik perorangan, instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan Badan Hukum lainnya ang telah dikuasai masyarakat.

“Kami sudah punya edaran kepada seluruh Badan Pertanahan mengenai penyelesaian tanah yang tidak diketahui pemiliknya tadi. Milik perorangan, instansi pemerintah dan lainnya, jadi keputusan Menteri ATR/BPN itu untuk inventarisir tanah,” ujar Arie dalam Seminar Kenijakan dan Regulasi Pembebasan Lahan Proyek Properti di Jakarta, Kamis (15/3).

Penyelesaian ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kementerian, sebab menurutnya masih ada sekitar 30.000 bidang tanah BUMN dan Barang Milik Negara (BMN) yang belum tersertifikasi. Oleh karena itu butuh penyelesaian bertahap agar seluruh aset tersebut bisa memiliki sertifikat.

“Kami hanya diberi tugas untuk menyelesaikan 3.000, jadi kalau 30.000 bidang berarti butuh 10 tahun," kata Arie. 

Pengerjaan waktu ini menjadi panjang karena anggaran untuk ATR/BPN untuk 3.000 sertifikat. "Kecuali kalau BUMN kasih anggaran untuk sertifikasi, monggo,” lanjutnya.

Menurutnya, dari data sampling di 13 BUMN yang memiliki aset bermasalah, terdapat 3.421,91 kilometer persegi yang bermasalah dengan total aset Rp 149,29 triliun dan potensi kerugian mencapai Rp 3,46 triliun setiap tahunnya. Lahan bermasalah tersebut teridir dari pencatatan dobel sesama BUMN dan pemerintah, sertifikasi terhambat, belum memiliki sertifikasi, dikuasai pihak ketiga, permasalahan litigasi dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×