kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Ketenagakerjaan dukung program tunjangan untuk pengangguran


Minggu, 18 Februari 2018 / 16:02 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dukung program tunjangan untuk pengangguran
ILUSTRASI. ilustrasi pencari kerja - tingkat pengangguran


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mendukung upaya pemerintah terhadap program tunjangan pengangguran (unemployment benefit).

"Kita dukung setiap adanya penambahan jaminan sosial bagi para pekerja," ungkap Direktur Kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan E Ilyas Lubis pekan lalu. Pasalnya, tunjangan pengangguran ini masuk sebagai satu dari sembilan jenis jaminan sosial di dunia.

Terlebih sudah banyak negara yang memberlakukan program ini. Tapi memang, lanjutnya, untuk menjalankan program ini harus dilihat kembali bagaimana kesanggupan keuangan negara. Sebab, rata-rata negara lain, memberlakukan program ini menggunakan anggaran negara alias APBN.

"Sementara di Indonesia, dilihat lagi apa kita sanggup?," tambahnya. Ilyas pun mengaku saat ini usulan penambahan program tersebut masih dalam kajian awal. "Kami (BPJS Ketenagakerjaan) masih hanya sebagai operator aja terkait penyajian data, kalau soal regulasinya domain ke pemerintah," jelas dia.

Kajian tersebut termasuk soal iuran, apakah memang perlu adanya penambahan atau tidak. Termasuk juga masukan dari para pengusaha, setuju atau tidak dengan program ini. "Apakah ini membebani perusahaan atau tidak, ini yang perlu dikalkulasi lagi," pungkas Ilyas.

Adapun sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Ditjen Binalattas Kemnaker) Bambang Satrio Lelono mengatakan saat ini Kemnaker tengah menggodok mekanisme tunjangan pengangguran (unemployment benefit) bersama BPJS Ketenagakerjaan.

atrio menambahkan salah satu pembahasan yang sedang dilakukan misalnya terkait iuran. Sekadar informasi saat ini sudah ada empat jenis iuran oleh BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Ini yang masih kita godok, apakah ada tambahan iuran? Atau iuran yang sudah ada tapi dipecah-pecah yang tadinya empat jadi lima alokasi," jelasnya.

Hal tersebut dikatakan Satrio cukup kompleks lantaran, jika memasukkan Tunjangan Pengangguran sebagai iuran baru, maka butuh revisi regulasi, sebab hanya empat jaminan sosial tersebut yang diatur.

Sekadar tahu saja, tunjangan Pengangguran ini sendiri direncanakan diberikan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), saat mengikuti pelatihan vokasi.

"Kalau orang di PHK agar dia bisa bekerja kembali maka dia butuh re-skilling, atau up-skilling kemampuannya, salah satunya melalui pelatihan vokasi. Nah selama mengikuti pelatihan vokasi dia kan tidak berpenghasilan, maka diberilah unemployment benefit," papar Satrio.

Pelatihan vokasi bagi para pekerja ter-PHK ini juga kelak akan dibantu pemerintah melalui skema Skill Development Fund (SDF), untuk penyelenggaraannya.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×