Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Setelah membentuk Bank Indonesia (BI) Financial Technology (Fintech) Office atau BI-FTO pada November 2016 lalu, BI akan meluncurkan beleid baru yang mendukung pelaksanaan Fintech di Indonesia. Beleid yang akan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut rencananya akan dirilis di kuartal keempat tahun ini.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, bank sentral akan mengumumkan Fintech Regulation and Regulatory Sandbox sebagai platform bagi para pemula untuk meluncurkan produk inovatif, layanan atau model bisnis mereka.
Aturan mengenai Fintech Regulatory merupakan bagian dari tugas BI sebagai regulator dari sistem pembayaran. Aturan tersebut diperlukan untuk memastikan sistem pembayaran khusus pelaku Fintech berjalan aman dan melindungi pelanggan.
Sementara aturan mengenai Sandbox Regulatory akan mengatur ketentuan bagi pelaku Fintech yang kebanyakan adalah perusahaan startup berskala kecil, memenuhi kriteria yang ditentukan oleh BI sebelum memasuki Sandbox. Dengan kata lain, Sandbox Regulatory akan digunakan sebagai tempat untuk mematangkan layanan startup finansial yang hendak beroperasi di Indonesia.
"Semoga kuartal keempat 2017 aturan BI tentang Fintech akan terbit. Kemudian menyusul bersamaan dengan itu, aturan tentang Sandbox. Jadi teman-teman di bidang sistem pembayaran terkait Fintech bisa mengamati bagaimana perkembangannya dan bagaimana pengaturan lebih lanjut," kata Mirza dalam acara International Accounting Conference di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (28/8).
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan, terkait aturan Fintech Regulatory, BI akan meminta agar pendaftaran pelaku Fintech tercatat dengan baik. Sementara aturan mengenai Regulatory Sandbox akan diluncurkan untuk melihat profil risiko, mitigasi risiko, dan sistem dari startup finansial yang akan diluncurkan.
Harapannya, perusahaan Fintech bisa melakukan usahanya dengan baik dan inovatif, tetapi tetap dengan koridor dan risiko yang bisa dimonitor dan dimitigasi dengan baik. Eni melajutkan, BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait Fintech, OJK telah mengeluarkan aturan Peer to Peer Lending.
"Karena Fintech beririsan dengan kementerian lain atau OJK. Jadi kami sudah bahas, tentunya sebelum kami keluarkan kami perlu selaraskan ketentuan lain yang serupa," tambahnya.
Sebelumnya, BI juga telah meluncurkan PBI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP). Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses transaksi pembayaran sebagaimana diatur dalam PBI tersebut dibedakan menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan penyelenggara penunjang sistem pembayaran (Penyelenggara penunjang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News