kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Benny Tjokro menang lawan Goldman Sachs


Selasa, 21 November 2017 / 12:19 WIB
Benny Tjokro menang lawan Goldman Sachs


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Benny Tjokrosaputro terhadap Goldman Sachs International hari ini, Selasa (21/11).

"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian," ungkap ketua majelis hakim Achmad Guntur, Selasa (21/11). Dengan demikian, majelis menyatakan transaksi saham PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) oleh Goldman merupakan perbuatan melawan hukum.

Sehingga, majelis menyatakan transaksi saham itu batal demi hukum. Sekadar tahu saja, kasus ini setidaknya sudah berjalan selama lebih dari satu tahun. Pada tanggal 8 September 2016 yang Benny mengajukan gugatan lantaran mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta saham (setelah stock split berjumlah 2,125 miliar) pada PT Hanson International Tbk.

Ternyata saham tersebut telah berpindah tangan kepada Goldman Sachs International. Harjon Sinaga, kuasa hukum Goldman bilang kliennya membeli saham emiten berkode MYRX secara sah di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia. Goldman membeli dalam tiga kali transaksi, yaitu 27 Februari 2015, 13 Maret 2015 dan 21 Desember 2015.

Belakangan diketahui Benny mentransaksikan sahamnya kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Platinum Partners melalui repurchase agreement atau repo agar mendapat pinjaman.

Berdasarkan perjanjian, mestinya saham tersebut masih berada di tangan Platinum. Namun ternyata Platinum juga tersandung masalah. Akhir 2016 lalu, manajer perusahaan ini ditangkap lantaran melakukan penipuan hingga US$ 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×