Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Produsen beras tertangkap melakukan kecurangan saat Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian Kemtan, Kementerian Perdagangan (Kemdag), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Karawang Jumat dini hari (21/7).
Saat Sidak ditemukan 1.161 ton beras kemasan dengan label premium yang berisi beras subsidi. "Beras tersebut adalah beras IR64 yang disubsidi oleh pemerintah," ujar Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.
Beras tersebut dikemas dan dijual dengan harga Rp 20.400 per kilogram (kg) setelah memasang label premium. Seharusnya menurut Amran beras subsidi dijual dengan harga Rp 9.000 per kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kecurangan ini telah melalui proses laboratorium dari pihak kepolisian. Kadar karbohidrat yang tercantum pada kemasan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan. Karbohidrat yang tercantum pada kemasan sebesar 25% sedangkan hasil lab menunjukkan kadar karbohidrat beras tersebut sebesar 81,45% yang merupakan beras subsidi.
Beras yang didistribusikan di Jabodetabek ini akan diidentifikasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Identifikasi bertujuan untuk menemukan tersangka utama dan tersangka pembantu. Setelah itu kepolisian akan mengejar tersangak lain berdasarkan data yang dimiliki.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemdag, Karyanto Suprih menjelaskan tindakan perdagangan tersebut merupakan penipuan kepada konsumen. Pemerintah akan bertindak tegas pada produsen yang melakukan tindakan penipuan. "Kalau melanggar akan kami cabut izinnya," ujar Karyanto.
Selanjutnya gudang penyimpanan beras telah disegel. Namun, untuk penyitaan beras sebagai alat bukti diperlukan koordinasi lebih lanjut. Hal tersebut untuk menjaga stok pangan yang beredar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News